FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyebut, penampilan ijazah Presiden ke-7 RI, Jokowi, dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya justru memperkuat dugaan kebohongan yang selama ini disampaikan ke publik.
Dikatakan Ahmad, penunjukan dokumen tersebut penting karena bertolak belakang dengan klaim Jokowi sebelumnya yang menyebut ijazah masih berada dalam penguasaannya.
Bahkan, kata dia, pernyataan itu diperkuat oleh Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadji, yang sempat mengaku pernah diperlihatkan ijazah tersebut oleh Jokowi.
“Hal ini penting untuk dipastikan, Jokowi mengaku ijazah masih dipegang oleh dirinya. Beberapa waktu lalu, Budi Arie Setiadji dari Projo mengaku ditunjukkan ijazah milik Jokowi,” ujar Ahmad kepada fajar.co.id, Selasa (16/12/2025).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kliennya tetap pada kesimpulan awal.
Baginya, tidak ada temuan baru dari dokumen yang diperlihatkan penyidik dalam forum gelar perkara tersebut.
“Adapun klien kami, tetap menyimpulkan ijazah tersebut palsu karena ijazah tersebut tak beda dengan ijazah yang sudah diteliti yang berasal dari foto ijazah Jokowi yang diunggah Dian Sandi,” tegasnya.
Ahmad menyebut, proses melihat langsung ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya tidak menghadirkan kejutan apa pun.
“Artinya, tidak ada hal yang baru atau mencengangkan dari proses melihat ijazah Jokowi di Polda,” Ahmad menuturkan.
Lebih lanjut, ia menilai penunjukan ijazah itu justru membantah klaim Jokowi yang sebelumnya menyatakan dokumen tersebut hanya akan diperlihatkan di persidangan.
“Dalam konteks yang lain, dokumen ijazah Jokowi yang ditunjukkan oleh penyidik dalam proses gelar perkara khusus mengkonfirmasi klaim Jokowi bahwa ijazah hanya akan ditunjukkan di pengadilan hanyalah bohong semata,” katanya.
Ia mengungkapkan, pembukaan dokumen itu baru terjadi setelah tim kuasa hukum menempuh proses panjang dan perdebatan alot selama gelar perkara khusus berlangsung.
“Akhirnya, ijazah itu dibuka dan ditunjukan oleh penyidik, tentu setelah kami menempuh banyak proses dan adu argumentasi panjang dalam proses gelar perkara khusus,” jelasnya.
Ahmad juga menyindir sikap kubu Jokowi yang menurutnya menunjukkan euforia berlebihan saat dokumen tersebut akhirnya diperlihatkan.
“Ada kelucuan yang dipamerkan kubu Jokowi. Setelah mereka gagal untuk mempertahankan argumen agar ijazah tersebut tidak ditampilkan dalam proses gelar perkara khusus, yang akhirnya ditunjukkan,” ungkapnya.
“Pada saat ditunjukkan kubu Jokowi merasa telah memenangkan perkara pada saat ijazah Jokowi ditunjukan,” sambungnya.
Padahal, ia menegaskan, penunjukan dokumen tersebut sama sekali belum menyentuh substansi keabsahan ijazah.
“Padahal, menunjukan ijazah hanya membuktikan ijazah tersebut benar disita penyidik. Bukan dalam penguasaan Jokowi. Tidak membuktikan ijazah tersebut asli,” terangnya.
Ia kembali menekankan bahwa perdebatan soal keaslian ijazah masih terbuka dan akan diuji dalam proses peradilan.
“Tentang keabsahan ijazah, telah dibantah Roy Suryo. Sehingga, proses untuk membuktikan asli atau palsu, masih menunggu proses dan putusan di pengadilan,” imbuhnya.
Ahmad juga menaruh perhatiannya pada kehadiran Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, dalam forum gelar perkara khusus. Ia menganggap kehadiran tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Yang jelas, dalam proses gelar perkara khusus, Andi Azwan selaku ketua Jokowi Mania, kami persoalkan hadir dalam gelar karena tak memiliki legal standing,” timpalnya.
Ia menyebut, Andi Azwan akhirnya meninggalkan ruangan sebelum diminta secara resmi oleh pimpinan gelar perkara.
“Akhirnya, sebelum diminta keluar dari ruangan oleh pimpinan gelar, Andi Azwan bergegas berdiri dan meninggalkan ruangan gelar perkara khusus,” bebernya.
Ahmad menjelaskan, gelar perkara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pengawas internal dan eksternal Polri.
“Dalam proses gelar, selain dihadiri para tersangka dan penasehat hukum, para pelapor dan kuasa hukum, penyidik Direskrimum, proses gelar juga dihadiri Itwasum Polri, Divpropam Polri, Divkum Polri, Ombudsman RI, sementara dari Komnas HAM tidak hadir,” kuncinya.
Gelar perkara khusus itu dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, didampingi Kabag Wasidik AKBP Mihardi Mirwan sebagai pengarah acara.
(Muhsin/fajar)





