KPK Akan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto usai Geledah Rumah Pribadi dan Rumdin

viva.co.id
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memeriksa Pelaksana Tugas Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) usai menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas (rumdin) yang bersangkutan pada 15 Desember 2025.

“Tentu penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait, baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Baca Juga :
Penyidik KPK Dapatkan Fakta Menarik soal Kasus Korupsi Kuota Haji usai Pulang dari Arab Saudi, Apa Saja?
Detik-detik Maut Pemotor di Duren Sawit Tewas Terpental Usai Serempet Pikap

Lebih lanjut Budi menjelaskan KPK akan mengonfirmasi sejumlah dokumen serta uang tunai yang disita dari rumah pribadi dan rumah dinas dari SF Hariyanto.

Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto
Photo :
  • Media Center Riau

Sementara ketika ditanya lokasi pemeriksaan SF Hariyanto, dia mengatakan KPK akan melihat kebutuhan penyidikan kasus tersebut.

“Jika memang ada pihak-pihak lain yang dalam jumlah banyak, maka biasanya penyidik melakukan penjadwalan pemeriksaan di lokasi (Riau, red.). Dengan demikian, jika nanti ada bahan atau keterangan lain yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut, maka bisa segera dipenuhi oleh para terperiksa,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Pada 15 Desember 2025, KPK menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau, kemudian menjadi Plt Gubernur Riau setelah Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka. (Ant)

Baca Juga :
Makin Cerdik! KPK Ungkap Modus Kepala Daerah Korupsi, Tak Lagi Terima Langsung tapi Lewat Orang Lain
Babak Baru Kasus Panculikan dan Pembunuhan Kacab Bank, 3 Prajurit TNI Bakal Diadili di Pengadilan Militer
Bentrok Senjata Kamboja-Thailand Buat Ribuan Sekolah Tutup

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bandara SSK II Pekanbaru Buka Posko Nataru 2025/2026
• 19 jam lalutvrinews.com
thumb
Laga Perayaan Ulang Tahun ke-97 Persija di BRI Super League 2025/2026 Berbuah Denda Besar dari Komdis PSSI
• 5 jam lalubola.com
thumb
Prabowo Minta Kepala Daerah Papua Jaga Raja Ampat: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan
• 11 menit laluliputan6.com
thumb
Realisasi Subsidi dan Kompensasi Listrik Tembus Rp210 Triliun
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
KPK Ungkap Hasil Pendalaman Penyidik di Arab Saudi Terkait Korupsi Kuota Haji
• 20 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.