Nadiem Makarim Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Chromebook karena Habis Operasi

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). (Sumber: Tangkapan layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022, hari ini, Selasa (16/12/2025).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter dan kami ke rumah sakit, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi," ujar jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Setelah itu, sidang dibuka dan dilanjutkan oleh hakim ketua. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Tak Terlibat Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis, 4 September 2025.

"Pada hari ini kembali menetapkan tersangka baru, berinisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode tahun 2019-2024," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Kamis, dilansir Kompas.tv.

Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025. 

Namun, gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin, 13 Oktober 2025. 

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem: Semoga Allah Beri Keadilan

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim saat membacakan putusan praperadilan, Senin, dilansir Kompas.tv. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • sidang nadiem makarim
  • kasus chromebook
  • korupsi chromebook
  • nadiem makarim kasus
  • kemendikbudristek
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Belasan Warga China Merusuh di Ketapang Kalbar, Bawa Sajam dan Airsoft Gun
• 10 jam laludetik.com
thumb
Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda, Ini Alasan Hakim
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Ramalan Keuangan Zodiak 17 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Taman Ujung Karangasem Dinilai Warisan Budaya Nasional yang Wajib Dijaga Negara
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Potret Bus Bawa Pelajar Masuk ke Jurang, Hancur Parah-17 Orang Tewas
• 15 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.