Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali menorehkan prestasi dengan meraih predikat Badan Publik Berkualifikasi Informatif dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Capaian tersebut melanjutkan rekam jejak positif Kemendikdasmen dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Sejak 2021, kementerian ini tercatat telah lima kali berturut-turut memperoleh predikat Informatif, sekaligus menegaskan konsistensinya dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan mudah diakses masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan elemen kunci dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Predikat Informatif yang kembali diraih diharapkan dapat memacu seluruh jajaran kementerian untuk terus memperkuat pelayanan informasi kepada publik.
“Melalui keterbukaan informasi publik, Kemendikdasmen memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait kebijakan, program, serta berbagai kegiatan kementerian dapat terpenuhi. Saya mengapresiasi kinerja tim PPID Kemendikdasmen atas capaian ini,” ujar Suharti dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Desember 2025.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan pentingnya dukungan pimpinan kementerian dan lembaga terhadap peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, PPID yang kuat akan memudahkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik secara optimal.
“Jika PPID mendapat dukungan penuh, maka pemenuhan permohonan informasi publik bukanlah hal yang sulit. PPID yang solid mampu merespons permintaan informasi dengan cepat dan memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada masyarakat,”ungkap Donny.
Dalam kesempatan yang sama, KI Pusat juga secara resmi meluncurkan hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2025. Donny menyampaikan bahwa IKIP bukan sekadar angka, melainkan bentuk pertanggungjawaban negara dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik.
“Peluncuran IKIP 2025 menjadi momentum untuk menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. IKIP berfungsi sebagai instrumen evaluasi sekaligus pendorong perbaikan kebijakan keterbukaan informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews



