JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah memutuskan menunda persidangan Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sampai pekan depan.
Hal ini disampaikannya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
"Untuk terdakwa Nadiem, kita tunda persidangan pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025, kepada para pihak untuk hadir pada sidang ditetapkan," kata Hakim Ketua dalam persidangan, seperti dipantau dari Breaking News KompasTV.
Setelah itu, Hakim Ketua pun menyatakan sidang Nadiem hari ini selesai dan ditutup.
Dalam persidangan yang sama, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Nadiem tidak bisa menghadiri sidang perdananya karena baru menjalani operasi.
"Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada 4 terdakwa. Tetapi, kami penuntut umum berhasil (mendatangkan) hanya 3 terdakwa," kata jaksa.
"Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter dan kami ke rumah sakit, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi."
Baca Juga: Nadiem Makarim Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Chromebook karena Habis Operasi
Kasus Chromebook yang Menyeret Nadiem MakarimSebelumnya, Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis, 4 September 2025.
"Pada hari ini kembali menetapkan tersangka baru, berinisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode tahun 2019-2024," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9), dilansir Kompas.tv.
Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Tak Terlibat Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- sidang
- sidang nadiem makarim
- nadiem makarim
- kasus chromebook
- korupsi
- sidang kasus chromebook




