Kondisikan Pemenang Lelang Proyek, Pejabat DJKA Medan Diduga Terima Suap Rp12 Miliar

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Dia diduga menerima suap Rp12 miliar dari pengkondisian pemenang lelang proyek pembangunan jalur.

Kondisikan Pemenang Lelang Proyek, Pejabat DJKA Medan Diduga Terima Suap Rp12 Miliar

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian, Muhammad Chusnul (MC).

Dia diduga menerima suap Rp12 miliar dari pengkondisian pemenang lelang proyek pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung dan Jalur Kisaran-Mambang Muda (PKM). 

Baca Juga:
KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Hal ini dikatakan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Awalnya, Asep menyatakan, Chusnul yang pada awal 2021 masih berstatus PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara, diduga melakukan pengkondisian pemenang lelang atas proyek yang dimaksud. 

Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut, diputuskan sendiri oleh Chusnul berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP.

Baca Juga:
Hasto Kristiyanto Tiba di Kantor KPK, Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi DJKA

Lebih lanjut, Asep menyebutkan, sejumlah perusahaan milik Dion Renato Sugiarto (DRS) menjadi salah satu yang terpilih untuk menggarap proyek tersebut. 

"Dalam prosesnya, MC juga menunjuk DRS sebagai 'lurah' yang bertugas mengumpulkan dan mengkoordinir permintaannya kepada para rekanan," kata Asep. 

Baca Juga:
Hasto Beberkan Alasan Dirinya Diperiksa KPK sebagai Saksi di Kasus DJKA

Sebelum lelang dilaksanakan, Chusnul lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. 

"Sebab, sejumlah rekanan yang akan dimenangkan berdomisili di sana," lanjutnya.

Dalam pertemuan itu, Chusnul menyampaikan paket-paket pekerjaan dibagi menjadi beberapa paket dengan pelaksanaan pembangunannya dengan mekanisme multi years atau lintas tahun. Tujuannya, masing-masing rekanan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang. 

Chusnul juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis, sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.

"Kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya," katanya. 

Asep menambahkan, selama menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara / BTP Kelas 1 Medan tahun 2021-2024, Chusnul mengantongi uang sebanyak Rp12 miliar. 

"Dalam periode 20 September 2021 sampai dengan 10 April 2023, dari saudara DRS senilai Rp7,2 miliar; dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar," kata dia.

(Nur Ichsan Yuniarto)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Perayaan Natal, Gereja di Bulukumba Dijaga Ketat Polisi
• 5 jam laluharianfajar
thumb
3 Prajurit TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Segera Diadili
• 12 jam laludetik.com
thumb
Gubernur Bobby Nasution Fokus Air Bersih-Infrastruktur Pascabencana di Sumut
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Pesan Prabowo ke Kepala Daerah Se-Papua: Tak Boleh Ada yang Tertinggal!
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
PPATK Catat Perputaran Duit Judol di RI Tahun 2025 Capai Rp 155 T, Turun 57%
• 8 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.