Grid.ID - Nikita Mirzani akhirnya resmi ajukan kasasi. Keputusan ini diambil setelah hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara usai ajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Diketahui, hasil sidang putusan banding yang digelar pada Selasa (9/12/2025) ini tak sesuai harapan. Nikita Mirzani pun mengaku kecewa.
Kini, ibunda Lolly tersebut resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, (15/12/2025). Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, mengonfirmasi pengajuan kasasi.
"Saya sudah tanda tangan sebagai pemohon kasasi yang mewakili daripada Nikita Mirzani," ujar Galih.
Galih pun menyebut proses pengajuan berjalan lancar. Pihaknya diberi waktu 14 hari untuk menyusun serta memasukkan memori kasasi.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Namun, ia bersikukuh tak bersalah dan mengajukan banding.
Alih-alih bebas, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memperberat vonis menjadi 6 tahun penjara. Keputusan ini diambil lantaran Nikita dinyatakan terbukti turut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain pemerasan.
Dengan diajukannya kasasi, pihak Nikita berharap putusan MA dapat keluar lebih cepat. Meski demikian, mereka tidak bisa memastikan kapan hasilnya akan diumumkan.
Di sisi lain, keputusan mengajukan kasasi ini menarik perhatian praktisi hukum, Toni RM. Menurut Toni, akan ada tiga skenario utama yang dihadapi Nikita di tingkat kasasi.
Pertama, kemungkinan bebas. Ini jelas harapan terbesar pihak Nikita.
"Kemungkinan pertama kasasinya diterima, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pemerasan dan TPPU," kata Toni, dikutip dari Tribun Seleb.
Kemungkinan kedua, tetap pada vonis awal. Ya, jika kasasi ditolak, vonis 6 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi akan tetap berlaku.
Kemungkinan ketiga atau terakhir, hukuman kembali diperberat. Jika kasasi ditolak, hukuman bisa diperberat lagi, mengingat ancaman maksimal untuk TPPU bisa mencapai dua puluh tahun penjara.
Sayangnya, Toni menilai peluang Nikita Mirzani untuk bebas dari seluruh dakwaan sangat berat. Terutama kasus pemerasan.
"Kalau saya analisa, Nikita Mirzani sangat berat untuk bisa bebas dari dakwaan, terutama dakwaan pemerasan secara elektronik," ungkap Toni.
Diwartakan Grid.ID sebelumnya, kasus ini berawal ketika Reza Gladys merasa produknya dijelek-jelekkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Tak terima, Reza Gladys pun menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Sayangnya, komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza sendiri sudah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, Nikita Mirzani dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.
Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel Asli




