Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya penegakan hukum di ruang digital guna melindungi ekosistem digital nasional dari praktik pembajakan. Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Desember 2025, Komdigi telah menangani 3.431.852 konten internet ilegal yang tersebar di situs dan media sosial.
Dari jumlah tersebut, 9.195 konten pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berhasil ditindak dengan mayoritas pelanggaran berupa situs streaming ilegal, tautan siaran olahraga bajakan, layanan file-sharing, serta distribusi film dan/atau serial tanpa izin resmi.
Advertisement
“Pembajakan merupakan kejahatan yang merugikan kreator dan melemahkan fondasi ekonomi digital nasional. Komdigi bergerak cepat menutup ribuan konten ilegal dan akan terus memperkuat pengawasan. Tidak ada toleransi terhadap pembajakan,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Komdigi, Alexander Sabar di Jakarta, Senin (15/12/2025).

