Kuasa Hukum Anak Riza Chalid Sebut Jaksa Tidak Punya Bukti Kuat Kasus Tata Kelola Minyak

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa Hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Hamdan Zoelva merasa bahwa tuduhan jaksa kepada kliennya belum menemukan bukti yang cukup kuat terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.

Menurut mantan ketua MK itu, selama proses persidangan tidak ada bukti berkaitan dengan dugaan pengkondisian tata kelola minyak yang menyeret perusahaan pelat merah.

"Ternyata setelah mendengar dakwaan dari jaksa, dan juga proses persidangan yang sudah sampai kepada pembuktian saksi-saksi ini, itu sama sekali tidak ada. Jadi tidak ada yang berkaitan dengan oplosan minyak yang disampaikan dalam konferensi pers yang awal itu," ucapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Termasuk, katanya, pembuktian terkait penyewaan tangki Bahan Bakar Minyak di Merak dan kapal milik PT Jenggala Maritim Muda Nusantara (PT JMN). Menurutnya, hal itu didasari setelah pihaknya membaca seluruh dokumen persidangan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

"Kami yakin dengan membaca seluruh dokumen-dokumen persidangan dan juga apa yang sudah fakta-fakta persidangan sudah ada, kami yakin untuk sampai ke sana karena saksi-saksi utama ini sudah maju. Kami tidak yakin untuk sampai bisa membutuhkan hal itu," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai prosedur yang belaku.

Baca Juga

  • Entitas Miliki Riza Chalid Kantongi Kredit dari Bank Mandiri, Ini Fakta-fakta Persidangannya
  • Anak Riza Chalid Tulis Surat dari Dalam Sel, Bela Ayah di Kasus Korupsi Minyak
  • Kejagung Endus Keterlibatan Riza Chalid di Kasus Petral 2008-2015

Dalam kesempatan yang sama, Kerry menyampaikan sejumlah terminal BBM swasta yang disewa oleh Pertamina telah sesuai mekanisme. Dia menilai kesaksian dari Hanung dan Alfian dalam persidangan telah menyatakan bahwa pengadaan langsung itu sudah sesuai dengan peraturan dan hasil evaluasi.

"Jadi faktanya OTM ini sangat bermanfaat, masih dipakai sampai sekarang, menghilangkan ketergantungan impor dari Singapura selama berpuluhan tahun dan memberikan untung pada Pertamina yang luar biasa besarnya," tandasnya.

Dalam perkara ini, terdakwa lainnya adalah Agus Purwono selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diperintah Prabowo, Menhut Bakal Audit Toba Pulp Lestari (INRU) Imbas Banjir Sumatera
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Muhammadiyah Salurkan Bantuan Rp7,5 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
10 Jilid Buku Penulisan Sejarah Indonesia yang Dirilis Fadli Zon, Tebalnya Capai 7.958 Halaman
• 7 jam laludisway.id
thumb
PPATK Catat Perputaran Duit Judol di RI Tahun 2025 Capai Rp 155 T, Turun 57%
• 5 jam laludetik.com
thumb
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
• 23 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.