Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Korupsi Kuota dan Penyelenggaraan Ibadah Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025.
Pemanggilan ini dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk periode tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut dalam keterangan pers kepada awak media.
“Dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024,” ujar Budi Prasetyo.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Budi menyatakan keyakinannya bahwa mantan pejabat tersebut akan memenuhi panggilan lembaga antirasuah. “Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan, mengonfirmasi bahwa surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan kepada Yaqut Cholil Qoumas sejak pekan lalu.
Meskipun demikian, Asep menolak memberikan rincian waktu pasti pengiriman surat tersebut, hanya mengatakan, “Pokoknya ditunggu.”
Fokus pada Alokasi Kuota Tambahan
Dugaan korupsi ini berfokus pada persoalan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang didapatkan Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tambahan ini seharusnya dialokasikan untuk memangkas panjangnya daftar tunggu (antrean) jamaah haji di Indonesia.
Namun, pembagian kuota ini dinilai bermasalah karena diduga dibagi rata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang seharusnya menetapkan alokasi 92 persen bagi haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk kasus ini. Penerbitan Sprindik ini menjadi dasar hukum bagi KPK untuk melakukan upaya paksa, termasuk penyitaan dan penahanan, jika diperlukan.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.
Berdasarkan hitungan awal KPK, potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Jumlah tersebut masih bersifat sementara dan dapat bertambah seiring koordinasi lanjutan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk perhitungan kerugian negara yang definitif.
Ini bukan kali pertama Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan terkait kasus ini. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada 1 September lalu, di mana penyidik mencecarnya terkait perbedaan aturan pembagian kuota haji tambahan tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews




