Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Laptop Chromebook

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, saat di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). JPU menyebut Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019–2022. (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyebut Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan Sri Wahyuningsih, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu satu, Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Nadiem Makarim Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Chromebook karena Habis Operasi

Seperti diketahui, Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.

Mendikbudristek periode 2019-2024 itu sejatinya menjalani sidang perdana pada hari ini, namun harus ditunda karena yang bersangkutan tidak dapat hadir.

Berdasarkan keterangan jaksa, Nadiem tidak dapat hadi karena habis menjalani operasi.

"Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter dan kami ke rumah sakit, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi," ujar jaksa dalam sidang.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim ditetapkan Kejagung menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, pada Kamis, 4 September 2025 lalu.

Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • kasus korupsi chromebook
  • korupsi
  • jaksa
  • sidang korupsi chromebook
  • pengadaan laptop chromebook
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
580 Pekerja Perusahaan Perkebunan di OKU Belum Digaji Selama 20 Bulan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Fadli Zon Dorong Cagar Budaya Jadi Ekosistem Budaya dan Ekonomi Berkelanjutan
• 10 jam lalutvrinews.com
thumb
Prabowo Jenguk Siswa-Guru Korban Ditabrak Mobil MBG di RSUD Koja
• 11 jam laludetik.com
thumb
Jadwal Kontingen Indonesia di Sea Games Hari ini, Potensi Tambah Banyak Medali Emas
• 16 jam lalufajar.co.id
thumb
Tanda Kamu Siap Jatuh Cinta Lagi, Bangkit dari Luka
• 12 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.