JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyebut Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang dakwaan Sri Wahyuningsih, salah satu terdakwa dalam kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu satu, Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tak Hadiri Sidang Perdana Kasus Chromebook karena Habis Operasi
Seperti diketahui, Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tersebut.
Mendikbudristek periode 2019-2024 itu sejatinya menjalani sidang perdana pada hari ini, namun harus ditunda karena yang bersangkutan tidak dapat hadir.
Berdasarkan keterangan jaksa, Nadiem tidak dapat hadi karena habis menjalani operasi.
"Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang, ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan dari hasil pemeriksaan dokter dan kami ke rumah sakit, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi," ujar jaksa dalam sidang.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim ditetapkan Kejagung menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, pada Kamis, 4 September 2025 lalu.
Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- kasus korupsi chromebook
- korupsi
- jaksa
- sidang korupsi chromebook
- pengadaan laptop chromebook





