Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 untuk masyarakat.
Salah satu hal yang paling dinanti yakni perayaan Natal yang jatuh setiap tanggal 25 Desember.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, pemerintah telah menetapkan Kamis, 25 Desember 2025 sebagai libur nasional Hari Raya Natal.
Kemudian hari Jumat, 26 Desember 2025 diberikan sebagai Cuti bersama Natal.
Masyarakat pun bisa menikmati libur panjang atau long weekend yang ada pada pekan terakhir Desember 2025.
Libur Nataru 2025/2026Hari libur nasional
Baca Juga
- 5 Tips Liburan Akhir Tahun Keluarga Bebas Drama
- Kalender Desember 2025, Lengkap dengan Libur Nasional dan Potensi Long Weekend hingga 2 Minggu
- Libur dan Cuti Bersama Desember 2025
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
Cuti bersama
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus.
Bagi karyawan swasta, kebijakan libur Nataru 2025/2026 diberlakukan sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Karyawan swasta tetap mendapat jatah libur sesuai dengan penetapan Libur Nasional. Namun kebijakan Cuti Bersama, bisa berbeda-beda tergantung masing-masing instansi.
Sedangkan untuk PNS atau ASN, berpeluang menikmati libur panjang selama libur Nataru 2025/2026. Selama libur Natal, PNS bisa mendapat libur selama 4 hari mulai dari Kamis (25/12) hingga Minggu (28/12).
Kemudian untuk Tahun Baru, PNS juga bisa menikmati libur selama empat hari mulai dari Kamis (1/1/2026) hingga Minggu (4/1).




