Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 yang menyeret eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka ditunda.
Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan penundaan dilakukan karena Nadiem sakit.
"Jadi kami tunda pada persidangan selanjutnya hari Selasa tanggal 23 Desember 2025," kata Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riady mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Nadiem tidak bisa menghadiri persidangan karena baru menjalankan operasi.
Meski demikian, jenis operasi yang dijalankan Nadiem tidak disebutkan secara detail.
JPU meminta apabila Nadiem masih harus menjalani masa pemulihan pada pekan depan, maka Nadiem bisa menghadiri sidang secara daring.
"Dengan demikian agar sidang pembuktian nantinya bisa dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya," ujar JPU.
Untuk diketahui, pada September 2025 Nadiem sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi.
Mertua Nadiem, Sania Makki, mengatakan menantunya itu menjalani operasi fistula perianal. (ant/nsi)




