Pria berinisial IS (28) ditangkap polisi usai membanting anaknya yang berusia 6 bulan hingga meregang nyawa di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Saat ini, IS sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangsel AKP Wira Graha Setiawan, Selasa (16/12/2025).
Polisi menjerat IS dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Pelaku dijerat kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau kekerasan dalam rumah tangga dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT," bebernya.
KronologiSebelumnya, polisi menjelaskan awal mula seorang bayi perempuan berusia 6 bulan meninggal akibat dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri, IS (28). Korban meninggal setelah dibanting oleh pelaku.
(rdh/isa)




