KPK Periksa Zarof Ricar soal Percakapan dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

liputan6.com
13 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus pemufakatan jahat dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), pada Senin (15/12/2025). Pemeriksaan terkait percakapannya dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (HH).

“Kami menemukan percakapan di BBE (barang bukti elektronik) saudara HH ya karena memang dulunya masih satu tempat kerja. Jadi, kami mengonfirmasi beberapa hal terkait dengan yang kami temukan di BBE tersebut,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, dilansir Antara, Selasa (16/12/2025).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Panggil Zarof Ricar Terkait TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah tersebut terbuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa kembali Zarof Ricar terkait penyidikan yang melibatkan Hasbi Hasan.

“Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, maka terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” kata Budi.

Sementara itu, Zarof Ricar setelah diperiksa KPK mengatakan ditanya sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik, dan mengaku mengenal Hasbi Hasan.

“Kebetulan dia (Hasbi Hasan) bekas anak buah saya. Itu saja, saya diminta keterangan soal itu,” ujar Zarof.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KSAD Maruli Simanjuntak Ingatkan Prajurit TNI AD untuk Selalu Berjuang Bersama Rakyat
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Sidang Perdana Kasus Laptop Chromebook, Nadiem Makarim Absen karena Sakit
• 13 jam laludetik.com
thumb
Proses Gugatan Cerai, PA Bandung Panggil Atalia dan Ridwan Kamil
• 10 jam lalufajar.co.id
thumb
Kritik dan Saran Jadi Kunci Konsistensi Alwi Farhan Setelah Raih Emas SEA Games
• 20 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tanda Orang Lain Sedang Meremehkanmu
• 15 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.