Proses Gugatan Cerai, PA Bandung Panggil Atalia dan Ridwan Kamil

fajar.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, BANDUNG — Pengadilan Agama (PA) Bandung mulai memproses perkara gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya kepada suaminya, Ridwan Kamil.

Sebagai tahap awal sidang cerai itu, kedua pihak baik Atalia dan Ridwan Kamil terlebih dahulu akan dimediasi sebelum dilanjutkan pada proses persidangan.

PA Bandung telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Atalia dan Ridwan Kamil. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penanganan perkara.

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ikhwan Sofyan mengatakan, perkara perceraian itu teregister dengan Nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.

Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada penggugat dan tergugat, sementara jadwal persidangan menunggu penetapan majelis hakim.

“Untuk pemanggilan sudah dilakukan, tetapi untuk sidangnya itu kewenangan majelis hakim, kalau persidangan ada yang terbuka ada yang tertutup,” kata Ikhwan, dalam konferensi pers di PA Bandung, Selasa (16/12).

Ikhwan menerangkan, secara umum proses penanganan gugatan cerai di Pengadilan Agama diawali dengan pemanggilan para pihak yang berperkara. Itu untuk melakukan pengecekan identitas penggugat maupun tergugat.

“Para pihak itu setelah cek identitas maka mengupayakan untuk acara mediasi dulu kemudian setelah mediasi baru pemeriksaan selanjutnya pembacaan jawaban, replik kesimpulan, pembuktian kesimpulan baru pembacaan putusan,” jelas dia.

Ikhwan menambahkan, penggugat dan tergugat bisa hadir langsung sebagai prinsipal atau diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Namun begitu, kehadiran prinsipal tetap diharapkan terutama saat proses mediasi.

“Untuk mediasi itu hakekatnya prinsipal langsung atau bisa juga mewakilkan kepada pihak kuasanya kalau memakai kuasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ikhwan mengatakan, kehadiran para pihak merupakan hak masing-masing, pengadilan tetap memiliki kewajiban untuk mengupayakan mediasi sebelum perkara masuk ke tahap persidangan.

“Setelah dipanggil itu hak dari para pihak tapi pengadilan berkewajiban sebelum ada persidangan harus dipanggil terlebih dahulu,” ucapnya.

Sebelumnya, gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil, dikonfirmasi oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. Perkara teregistrasi pada pekan lalu.

“Iya betul, didaftarkannya antara Kamis atau Jumat kemarin,” katanya dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (15/12).

Ridwan Kamil dan Atalia telah menjalin rumah tangga sejak 7 Desember 1996 lalu. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai 2 anak kandung, yaitu Emmeril Kahn Mumtadz (alm) dan Camillia Laetitia Azzzahra.

Pada tahun 2020, Ridwan Kamil dan Atalia mengadopsi anak laki-laki yang mereka beri nama Arkana Aidan Misbach. Belakangan, nama Ridwan Kamil disorot publik. Itu menyusul adanya tuduhan hubungan pribadi dengan selebgram Lisa Mariana.

Tuduhan itu sempat dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, hasil pemeriksaan tes DNA oleh Bareskrim Polri memastikan DNA anak yang dimaksud tidak memiliki kecocokan dengan Ridwan Kamil. (fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waduh! Takut Akreditasi Jelek, Sekolah Lapor Kondisi Kelas Bagus Padahal Rusak
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Penyidik KPK Kembali dari Arab Saudi, Kantongi Temuan soal Kasus Kuota Haji
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Bendahara Amphuri Ngaku Diperiksa KPK soal Hasil Audit Kuota Haji dari BPK
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kepala SPPG Wajib Pantau Proses Memasak hingga Distribusi MBG
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
Benturan Generasi di Tempat Kerja: Gen Z vs Senior, Siapa yang Salah Paham?
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.