3 Terdakwa Kasus Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

liputan6.com
1 hari lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Ketiganya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun, bersama dengan terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek).

Advertisement

BACA JUGA: Hotman Paris Tak Lagi Jadi Pengacara Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Ini Alasannya

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," tutur Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan, Selasa (16/12/2025).

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," sambungnya.

Hasil hitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun itu merupakan total dari dari angka kemahalan harga Chromebook sekitar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau senilai Rp 621 miliar tersebut.

Adapun perbuatan yang merugikan negara itu dilakukan terdakwa Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief bersama Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya, yakni Jurist Tan yang kini masih buron.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pohon di Hutan Pegunungan: Sungai Vertikal yang Terlupakan
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jaksa: Nadiem Makarim Copot 2 Pejabat Eselon karena Beda Pendapat
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Kini Gugat Cerai Ridwan Kamil, Atalia Praratya Ungkap di Masa Lalu Dampingi sang Suami dari Nol
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Mualem Bantah Minta Bantuan Luar Negeri, Tapi ke UNDP dan UNICEF yang Aktif di Aceh
• 4 jam lalumerahputih.com
thumb
Kabaharkam Usul Satgas Gabungan Diaktifkan untuk Tangani Bencana Sumatera
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.