Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di dalamnya berisikan adanya pencopotan terhadap dua pejabat oleh mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim lantaran berbeda pendapat terkait program tersebut.
“Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon 2 di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim, tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu, sehingga digantikan oleh Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Advertisement
Secara rinci, jaksa mengulas pencopotan tersebut dilakukan pada 2 Juni 2020. Nadiem mengganti Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada Sri Wahyuningsih; dan Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen dari Poppy Dewi Puspitawati kepada Mulyatsyah.
Selain itu, penggantian jabatan tersebut juga diikuti dengan penunjukan Mulyatsyah sebagai ketua menggantikan Khamim; dan Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati.
"Pada tanggal 8 Juni 2020 Hamid Muhammad selaku Plt Dirjen PAUDasmen mengeluarkan Keputusan Nomor: 5190/C.C1/KP/2020 tentang Penetapan Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yaitu menunjuk Mulyatsyah sebagai ketua menggantikan Khamim dan terdakwa Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati," jelas jaksa.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5328315/original/031567500_1756205655-IMG_1575.jpg)
