BPKP Bakal Hitung Kerugian Lingkungan Akibat Banjir Tapanuli Selatan

kompas.com
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian lingkungan dalam penanganan dugaan tindak pidana lingkungan hidup pemicu banjir bandang di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Pelibatan BPKP dilakukan seiring penguatan koordinasi antara penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dan Jaksa Penuntut Umum sejak tahap awal penyidikan.

"Melibatkan BPKP juga. BPKP untuk menghitung nilai kerugian lingkungan ini. Berapa besar, ya kan? Itu harus dihitung oleh ahli auditor. Nanti ke sana," kata Direktur D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Sugeng Riyanta ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Baca juga: Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kayu Gelondongan di Tapanuli

Perhitungan tersebut akan menjadi dasar dalam menuntut pertanggungjawaban korporasi di pengadilan.

"Menurut Undang-undang, Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan: korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada," ungkapnya.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Tapanuli Selatan, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Tindak pidana lingkungan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNi8xNDA5MTgyMS9icGtwLWJha2FsLWhpdHVuZy1rZXJ1Z2lhbi1saW5na3VuZ2FuLWFraWJhdC1iYW5qaXItdGFwYW51bGktc2VsYXRhbg==&q=BPKP Bakal Hitung Kerugian Lingkungan Akibat Banjir Tapanuli Selatan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Kejagung, lanjut dia, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan sebuah korporasi di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.

“Perbuatan ini tidak sekadar hanya tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tapi yang utama adalah mengakibatkan bencana. Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ," katanya.

Baca juga: Tiga Pekan Pascabanjir di Tapanuli Tengah, Kayu dan Lumpur Masih Menumpuk di Sibuluan Nauli

Ia menegaskan, sesuai amanat KUHAP yang baru, jaksa penuntut umum terlibat sejak awal penyidikan agar penegakan hukum berjalan berkualitas dan tidak terjadi ego sektoral maupun bolak-balik berkas.

“Kita sudah sepakat, tadi sudah digelar. Bukti-buktinya nyata, peristiwanya nyata, korbannya nyata, tidak bisa dibantah lagi," ujar dia.

"Tugas kita selaku penegak hukum, kita akan bersama-sama memfaktakan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kita gelar, kita bawa ke pengadilan," tambahnya.

Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, koordinasi dilakukan atas perintah pimpinan, termasuk arahan Jaksa Agung.

Irhamni menyebutkan, penyidik telah menyampaikan berbagai fakta lapangan dan keterangan ahli yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian.

Baca juga: Bencana Belum Pulihkan Akses Transportasi di Tapanuli Selatan, Anak Sekolah Diantar Mobil Polisi

Jaksa peneliti juga dilibatkan sejak awal agar memahami secara menyeluruh konstruksi perkara.

Menurut dia, pemerintah memberikan dukungan penuh dalam pengungkapan kasus tersebut karena dinilai sebagai tindak pidana luar biasa. Negara menyiapkan sumber daya manusia, anggaran, serta perangkat hukum secara maksimal.

“Demikian pula aturan-aturan yang diterapkan tentunya juga semua aturan yang akan bisa menjerat pelaku tindak pidana yang luar biasa ini," kata Irhamni dalam kesempatan yang sama.

"Kami terapkan, tindak pidana hukuman hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," sambung dia.

Irhamni menyampaikan, hingga saat ini penyidik baru mendalami satu korporasi, yakni PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) yang diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) di luar ketentuan di wilayah hulu sungai sepanjang sekitar 120 kilometer.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Bareskrim juga membentuk sejumlah tim untuk mendalami dugaan peristiwa serupa di wilayah lain, seperti Aceh dan Sumatera Barat.

Namun, baru di Tapanuli Selatan ditemukan bukti permulaan adanya peristiwa pidana.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kementerian ESDM Tunda Pengumuman Tambang Penyebab Banjir Sumatera
• 19 jam lalumerahputih.com
thumb
Pulihkan Jaringan Tapanuli, Telkomsel Kerahkan Perangkat Pendukung Secara Masif
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Rupiah Ditutup Melemah Rp16.691 Per Dolar AS Hari Ini
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
PKS Heran: Listrik Aceh Tamiang Nyala Saat Prabowo Datang, Mati Setelah Kunjungan Usai
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Bayi Hiu Paus di Teluk Saleh Singkap Misteri Kehidupan Ikan Terbesar di Dunia
• 14 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.