Direktur D pada Jampidum Kejagung, Sugeng Rianta, memastikan kejaksaan sudah menerima surat perintah dilakukannya penyidikan dari Dittipidter Bareskrim Polri terkait tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah oleh salah satu perusahaan.
"Perbuatan ini tidak sekadar hanya tindak pidana di bidang lingkungan hidup, tapi yang utama adalah mengakibatkan bencana. Patut diduga ada faktor sebab akibat di situ," kata dia di Bareskrim Polri pada Selasa (16/12).
Sugeng menambahkan, tindak pidana yang dilakukan perusahaan tersebut tak lagi bisa terbantahkan. Hal tersebut terlihat dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan maraknya korban. Ke depan, dia bakal turut memintai pertanggung jawaban dari perusahaan tersebut sebagaimana amanat Undang-Undang.
"Menurut Undang-Undang, Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada," ucap dia.
Di lokasi yang sama, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka masih berproses.
"Jadi, penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini. Masih proses untuk penetapan tersangka," kata Irhamni.
Irhamni menambahkan, pihaknya masih meneliti bukti berupa dokumen-dokumen yang telah ditentukan. Dia memastikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus itu bakal disampaikan di kemudian hari.
"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu (pembukaan lahan). Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi, ya," kata dia.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5402736/original/012713600_1762270978-IMG_4324.jpg)