Berdasarkan informasi yang diterima KSPI, pemerintah mengusulkan penggunaan indeks tertentu atau alfa pada kisaran 0,3 hingga 0,8.
IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memproyeksi kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 4 persen.
Said Iqbal menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima KSPI, pemerintah mengusulkan penggunaan indeks tertentu atau alfa pada kisaran 0,3 hingga 0,8.
Jika indeks yang digunakan berada di level bawah, yakni 0,3, dengan inflasi sebesar 2,86 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,02 persen, maka kenaikan upah minimum hanya mencapai sekitar 4,3 persen.
"Tahun lalu, dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang hampir sama, kenaikan upah minimum mencapai 6,5 persen. Masa tahun ini justru turun menjadi 4 persen," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/12/2025).
Menurut Said Iqbal, pembahasan terkait Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum 2026 tidak dilakukan secara partisipatif. Ia menyebut, diskusi dengan serikat buruh hanya dilakukan satu kali pada 3 November 2025 dan berlangsung sekitar dua jam.
"Bagaimana mungkin sebuah aturan strategis yang mengatur upah minimum nasional dibahas hanya satu hari, dua jam, dan itu pun tidak membahas pasal demi pasal. Ini tidak masuk akal dan jelas tidak berpihak kepada buruh," ujar Said Iqbal.
Ia juga mengkritik penerapan indeks tertentu yang dinilai tidak adil bagi buruh di kawasan industri. Menurutnya, indeks yang lebih tinggi justru akan diterapkan di daerah yang minim industri, sementara wilayah padat industri seperti Jakarta, Bekasi, Karawang, Surabaya, dan Batam berpotensi menggunakan indeks yang lebih rendah. Kondisi tersebut, kata dia, semakin menekan daya beli buruh di daerah industri.
Atas kondisi itu, KSPI menilai kebijakan tersebut berpotensi mengembalikan rezim upah murah. Said Iqbal menegaskan, buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 jika hanya berada di kisaran 4 hingga 6 persen.
KSPI, bersama koalisi serikat buruh, mengusulkan agar kenaikan upah minimum berada di atas angka tersebut guna menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.
Said Iqbal menambahkan, apabila pemerintah tetap memaksakan kebijakan tersebut, KSPI siap menempuh langkah hukum serta menggelar aksi massa sebagai bentuk penolakan. Ia berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat meninjau ulang kebijakan pengupahan agar lebih adil dan berpihak kepada buruh.
(kunthi fahmar sandy)



