FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktor Denny Sumargo menyebut penggalangan dana bencana sebaiknya memang berizin. Hal itu menuai sorotan.
Salah satunya dari penulis dan Kepala Suku Mojok, Puthut EA. Dia menilai polemik demikian kadang berakar dari ketidakpahaman.
“Kadang polemik seperti ini, hanya soal ketidakpahaman ketika terjadi bencana alam,” tulis Puthut dikutip dari unggahannya di X, Selasa (16/12/2025).
Dia mengatakan bencana alam masuk dalam kategori tertentu.
“Bencana alam, masuk dalam kategori ‘force majeure’,” imbuhnya.
Persoalannya menyangkut hidup mati manusia. Karenanya tak membutuhkan perizinan.
“Urusannya sudah hidup mati manusia. Fase seperti itu, tidak perlu ada perizinan,” ucapnya.
Beda halnya ketika situasi sudah terkontrol. Bagi Putthut izin sah-sah saja.
“Hanya ketika situasi sudah terkontrol dan kondusif: silakan,” ujarnya.
Adapun pernyataan Denny Sumargo menanggapi pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) terkait ketentuan perizinan dalam penggalangan dana untuk korban bencana di Sumatera.
Usai Disorot Minta Donasi Publik untuk Bencana Mesti Izin, Gus Ipul: Tak Perlu Izin
“Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu,” kata Ipul kepada jurnalis di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Izin tersebut, kata dia, bisa melalui beberapa pintu. Seperti pemerintah daerah dan Kemensos.
“Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ucapnya.
Dia mengklaim penggalangan dana dapat diperoleh dengan proses tidak rumit.
“Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit,” ucapnya.
Belakangan, Ipul meralat pernyataannya. Soal donasi bencana yang mestinya perlu izin.
“Memang dalam ketentuannya itu, jika mengumpulkan dana dari masyarakat, itu bisa dilakukan,” kata Ipul kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu (10/12/2025).
Perizinannya, kata dia, tidak rumit. Bisa secara daring.
“Bisa dimulai dengan mengajukan izin lewat online dan tidak rumit ya. Setelah itu, nanti setelah dikumpulkan, dilaporkan,” ucapnya.
Dia mengatakan pengumpulan donasi memang perlu izin. Tapi dikecualikan untuk kondisi darurat seperti bencana.
“Lalu bagaimana dengan bencana? Dipersilakan, tidak perlu izin, langsung saja lakukan,” sambungnya.
(Arya/Fajar)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/4958528/original/098284500_1727864146-IMG_20241002_15525432.jpeg)

