Nadiem Makarim Disebut Terima Rp809 Miliar di Kasus Korupsi Chromebook

viva.co.id
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Jaksa mengatakan eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Hal itu diketahui dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. 

Baca Juga :
Penyidik KPK Dapatkan Fakta Menarik soal Kasus Korupsi Kuota Haji usai Pulang dari Arab Saudi, Apa Saja?
Makin Cerdik! KPK Ungkap Modus Kepala Daerah Korupsi, Tak Lagi Terima Langsung tapi Lewat Orang Lain

Sidang dakwaan Sri Wahyuningsih digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," kata jaksa Roy Riady.

Sementara, total kerugian yang dialami negara dalam kasus dugaan pengadaan ini mencapai Rp2,1 triliun. 

Jaksa mengatakan perhitungan kerugian negara ini berasal dari harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar). 

Selain Nadiem, ada sejumlah orang dan korporasi yang turut diperkaya dalam kasus dugaan pengadaan Chromebook ini. 

Adapun pengadaan Chromebook tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai dengan perencanaan, prinsip pengadaan, dan tidak melalui evaluasi harga hingga survei. 

Sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).

"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ungkap Jaksa.

Jaksa menyebut perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama terdakwa lainnya yakni Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan, dan eks staf khusus Nadiem, Jurist Tan.

Baca Juga :
Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini
KPK Bakal Panggil Lagi Eks Menag Yaqut Pekan Ini
Pengadilan Tipikor Diminta Harus Independen Tangani Kasus Nadiem Makarim

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KPK Bakal Periksa Yaqut Lagi di Kasus Kuota Haji
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Perdana Kasus Korupsi Chromebook Hari ini
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Patung Liberty Roboh Diterjang Angin Kencang di Brasil
• 9 jam laluidntimes.com
thumb
Dapat Pangkat Letda TNI dari Prabowo, Atlet Ini Pecahkan Rekor Dunia dan Raih Emas SEA Games 2025
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Sutradara Rob Reiner dan Istrinya Ditemukan Tewas, Sang Anak Jadi Tersangka!
• 9 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.