Honor Peneliti Dibatasi 25 Persen, Ini Ketentuan Pemerintah

tvrinews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nirmala Hanifah

TVRINews, Jakarta

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait pemberian honorarium bagi peneliti dalam skema hibah penelitian yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan, jika honor peneliti kini dapat dianggarkan maksimal sebesar 25 persen dari total dana penelitian.

Tak hanya itu, ia menerangkan jika ketentuan ini berlaku untuk penelitian yang dibiayai melalui APBN dan tercantum dalam DIPA Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). 

“Kebijakan ini juga menyusul penetapan Satuan Biaya Masukan Lainnya Honorarium Tim Pelaksana Penelitian oleh Kementerian Keuangan,” tegasnya

Lebih lanjut, ia mengatakan jika langkah ini dinilai sebagai upaya strategis pemerintah dalam memperkuat fondasi riset nasional, sekaligus memberikan penghargaan yang lebih proporsional kepada dosen dan peneliti yang terlibat aktif dalam kegiatan penelitian.

Dimana. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa kesejahteraan tenaga pendidik menjadi salah satu prioritas pemerintah. Dalam pemaparan RAPBN 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp178,7 triliun untuk gaji, peningkatan kompetensi, serta kesejahteraan guru dan dosen.

Brian menyampaikan, bahwa kejelasan pengaturan honor peneliti menjadi elemen penting dalam menciptakan iklim riset yang sehat dan berkelanjutan.

“Peneliti membutuhkan kepastian dalam bekerja. Dengan pengaturan honorarium yang jelas, kami berharap kualitas dan produktivitas riset meningkat serta mendorong kolaborasi lintas sektor,” ujar Brian.

Ia menambahkan, riset yang produktif dan terkelola dengan baik akan menghasilkan inovasi yang tidak hanya berhenti pada publikasi, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan industri.

Kemdiktisaintek juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian Keuangan dalam proses penyusunan kebijakan ini. Sinergi antarkementerian dinilai penting untuk memastikan tata kelola pendanaan riset berjalan transparan dan akuntabel.

Kebijakan honorarium peneliti ini merupakan hasil koordinasi lintas kementerian yang dilakukan sejak 2025. Pembahasan melibatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta jajaran teknis di lingkungan Kemdiktisaintek dan Kemenkeu.

Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek Fauzan Adziman menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat ekosistem riset di perguruan tinggi.

“Lingkungan riset yang profesional akan mendorong peneliti fokus menghasilkan karya yang berdampak dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Secara teknis, honorarium peneliti dibatasi maksimal 25 persen dari total dana penelitian, dengan besaran dan indeks mengacu pada standar biaya keluaran yang ditetapkan dalam peraturan Kementerian Keuangan. Ketentuan teknis pelaksanaan selanjutnya akan diatur oleh Kemdiktisaintek dengan memperhatikan prinsip efisiensi, kewajaran, dan ketersediaan anggaran.

Kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun anggaran 2026 dan diharapkan mampu mendorong percepatan hilirisasi riset, memperkuat kemitraan dengan industri serta pemerintah daerah, dan menghadirkan solusi atas berbagai tantangan pembangunan nasional.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jangan Salah Pilih, Ini Cara Mengecek Aplikasi Investasi Resmi di OJK
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Ramalan Keuangan Shio 17 Desember 2025: Kuda, Kambing, Monyet, Ayam, Anjing, dan Babi
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Penanganan ODOL dari Menteri Perhubungan
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Begini Cara Menangani Mobil yang Terendam Banjir
• 12 jam laluberitajatim.com
thumb
Jadwal Cuti Bersama Desember 2025: Libur Natal Siap Sambut Akhir Tahun
• 11 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.