Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal libur nasional termasuk libur nasional Desember 2025, hal ini memberikan kejelasan kepada masyarakat untuk merencanakan berbagai aktivitas. Penetapan libur tersebut menccangkup Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Libur nasional dan cuti bersama diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang ditandatangani pada 14 Oktober 2025 oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB ini memberikan pedoman resmi mengenai hari-hari libur di Indonesia, termasuk penetapan libur nasional pada akhir tahun.Secara keseluruhan, terdapat total 27 hari libur sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Jadwal Cuti Bersama Desember 2025Pada Desember 2025, pemerintah menetapkan dua tanggal penting yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat. Libur nasional pertama jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal. Hari libur ini berlaku secara nasional dan dapat dinikmati oleh pekerja sektor publik, swasta, maupun pelajar.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan Jumat, 26 Desember 2025 sebagai cuti bersama. Kebijakan ini memberikan tambahan waktu libur, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan penetapan libur nasional dan cuti bersama tersebut, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, mulai Kamis hingga Minggu. Momen ini dinilai ideal untuk berlibur, berkumpul bersama keluarga, atau sekadar beristirahat guna memulihkan energi setelah aktivitas kerja yang padat.
Perlu diperhatikan bahwa Rabu, 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama. Pada tanggal tersebut, aktivitas kerja, sekolah, serta pelayanan publik tetap berlangsung normal seperti hari kerja pada umumnya.
Hal yang sama juga berlaku untuk peringatan Hari Ibu yang jatuh setiap 22 Desember. Meskipun memiliki nilai historis dan sosial yang penting, Hari Ibu tidak termasuk dalam kalender hari libur nasional. Oleh karena itu, seluruh kegiatan perkantoran, pendidikan, dan layanan publik tetap beroperasi tanpa perubahan jadwal.


