Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kota Depok kembali melakukan penertiban bangunan liar di wilayah Sukmajaya dan Beji. Pada penertiban bangunan liar, Satpol PP Kota Depok sempat beradu mulut dengan pengurus lingkungan.
Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, penertiban bangunan liar merupakan upaya penegakan Perda Kota Depok nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan ketertiban umum. Adapun lokasi pembangunan liar berada Kecamatan Sukmajaya dan Beji.
Advertisement
“Ada 90 bangunan liar yang kami tertibkan di dua Kecamatan pada hari ini,” ujar Dede saat ditemui Liputan6.com, Selasa (16/12/2025).
Dede menjelaskan, pada penertiban di wilayah Sukmajaya, tepatnya di bundaran GDC terdapat 28 bangunan liar. Bangunan tersebut dijadikan tempat berjualan menggunakan lahan fasos fasum milik Pemerintah Kota Depok.
“Ini kami tertibkan karena mengganggu arus lalu lintas dan bangunan liar ini berada di lahan fasos fasum,” jelas Dede.
Usai menertibkan di wilayah GDC Sukmajaya, Satpol PP Kota Depok bergerak menertibkan di Jalan Komodo Kukusan, Beji. Adapun di lokasi Jalan Komodo terdapat 47 bangunan liar dan pedagang kaki lima.
“Kita menyisir di Jalan Komodo dan mendapati 47 bangunan liar dan pedagang kaki lima, berjualan tidak pada tempat yang diperbolehkan,” ucap Dede.
Satpol PP Kota Depok turut menertibkan bangunan liar di Jalan Sejajar rel Pasar Kemirimuka. Pada lokasi tersebut, terdapat bangunan liar yang dijadikan lapak rongsokan dan bangunan sekretariat RW.
“Jalan sejajar rel kami tertibkan 15 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air dan tembok PT KAI, bersentuhan langsung dengan pagar lintasan kereta listrik, jadi total keseluruhannya ada 90 bangunan liar,” terang Dede.



