Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia memperkirakan upah minimum 2026 terancam hanya naik 4%–6%. Karena itu, buruh kini bersiap melakukan aksi demonstrasi dan menyarankan empat usulan baru dalam kenaikan upah minimum tahun depan.
Presiden KSPI Said Iqbal mengaku telah mendengar rencana demonstrasi yang dibuat buruh di beberapa daerah, seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Para buruh akan melakukan aksi secara serentak Jumat ini (19/12) jika aturan tentang pengupahan tetap terbit.
Secara khusus, sekitar 15 ribu buruh asal Banten, Jakarta, dan Jawa Barat berencana melakukan aksi di depan Istana Kepresidenan Jakarta. Rencana aksi ini telah disampaikan langsung pada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
"Tuntutan aksi pekan ini ada dua, yakni menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru dan menolak kenaikan upah minimum 2026 berdasarkan RPP tersebut," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/12)
Usulan upah minimum 2026 yang diajukan oleh KSPI pertama kalinya adalah 8,5% sampai 10,5% pada Oktober 2025. Angka tersebut susut menjadi antara 6,5% sampai 7,77% pada awal bulan lalu.
Said mengusulkan agar upah minimum tahun depan kembali naik 6,5% seperti tahun ini. Sebab, pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. "Kami mengusulkan aturan untuk upah minimum tahun depan kembali memakai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, bukan Peraturan Pemerintah," katanya.
Penyesuaian upah minimum tahun ini memakai angka pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga 2024 sebesar 4,95% dan inflasi per September 2024 sebesar 1,84%. Adapun pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga tahun ini naik menjadi 5,02% dan inflasi menjadi 2,65%.
"Kalau Presiden (Prabowo Subianto) tidak berkenan kembali menaikkan upah minimum dengan angka tunggal, kami mengusulkan kenaikan upah minimum tahun depan antara 6% sampai 7%," katanya.
Said mendapatkan informasi RPP tentang Pengupahan akan membuat upah minimum hanya naik 4% sampai 6%. Sebab, indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah dalam aturan baru tentang Pengupahan disinyalir antara 0,3 sampai 0,8.
RPP yang dikabarkan terbit hari ini tetap memiliki formula yang sama, yakni jumlah antara inflasi dan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Perbedaan, inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Selain itu, penentuan indeks tertentu oleh pemerintah daerah akan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Said mensinyalir pemerintah daerah akan memilih indeks tertentu yang digunakan dalam menghitung upah minimum 2026.
Menurut dia, tiga usulan lain terkait upah minimum tahun depan adalah mempersempit rentang penyesuaian upah minimum ke arah 6%. Karena itu, usulan ketiga kenaikan upah minimum KSPI adalah antara 6,5% sampai 6,8%.
"Opsi keempat yang kami usulkan adalah kompromi terhadap pendekatan pemerintah. Kalau pemerintah mau menetapkan indeks tertentu 0,3 sampai 0,8, kami usul agar indeks tertentu 0,7 sampai 0,9," katanya.
Disparitas Upah Selalu AdaSaid menjelaskan rezim aturan upah minimum yang digunakan di dalam negeri akan selalu membuat disparitas upah selalu ada. Penyebabnya, upah minimum selalu disesuaikan dengan kondisi perekonomian di masing-masing daerah.
Hanya ada dua negara yang tidak memiliki disparitas upah karena memiliki upah minimum nasional, yakni Vietnam dan Brasil. Satu-satunya pekerjaan yang tidak memiliki disparitas upah di dalam negeri adalah Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Said menilai disparitas yang timpang akan tetap ada mengingat luasnya wilayah Indonesia. Tidak semua kabupaten/kota memiliki kawasan industri aktif yang dapat menggenjot perekonomian daerah.
Menurut dia, penyesuaian upah minimum regional akan mendorong kompetisi antar pemerintah daerah dalam menarik investasi. Hal tersebut ditunjukkan dari berkembangnya kawasan industri di Subang dan Sukabumi.
"Hanya ada dua cara menghilangkan disparitas upah, yakni menetapkan rezim upah minimum nasional atau menarik investasi sektor manufaktur. Mengerem kenaikan upah minimum bukan cara menghilangkan disparitas upah," katanya.



