Pemerintah Beri Restrukturisasi hingga Hapus KUR bagi Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

bisnis.com
13 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan memetakan debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat yang akan diberikan keringanan kewajiban. 

Hal itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta sejumlah menteri terkait di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025). 

Salah satu keringanan yang bakal diberikan adalah restrukturisasi KUR sampai dengan tiga tahun, sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.19/2022 terkait dengan penanggulangan bencana. 

"Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun," terang Airlangga pada konferensi pers, Selasa (16/12/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Airlangga turut mengungkap pemerintah bahwa akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) khusus terkait dengan relaksasi KUR bagi ketiga provinsi terdampak bencana itu. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut apa yang akan diatur dalam PP tersebut. 

Pemberian keringanan bagi debitur KUR terdampak bencana Sumatra, terang Airlangga, nantinya akan dibagi dua fase.  Fase pertama, debitur KUR akan dibebaskan dari pembayaran angsuran kewajibannya dari Desember 2025 sampai dengan Maret 2026. 

Baca Juga

  • BTN Relaksasi Kredit Rp1,93 Triliun untuk Nasabah Terdampak Bencana di Sumatra
  • Relaksasi Kredit Korban Banjir, OJK Perlu Perkuat Pengawasan
  • OJK Longgarkan Kewajiban Pelaporan Bank di Wilayah Terdampak Bencana

"Di mana debitur nanti tidak membayar angsuran dan penyalur tidak menerima angsuran, juga tidak mengajukan klaim. Penjamin atau asuransi tidak juga mengajukan klaim," terang Menko Perekonomian sejak 2019 itu. 

Fase kedua, pemerintah akan memberikan relaksasi kewajiban bagi debitur KUR khususnya bagi yang sama sekali tidak dapat melanjutkan usahanya. 

"Di fase kedua, relaksasi kewajiban debitur KUR existing yaitu terkait dengan debitur yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan tentunya ada periode relaksasi dan juga potensi penghapusan," terang Airlangga. 

Di luar itu, pemerintah akan memberlakukan keringanan KUR berupa perpanjangan tenor, top up kredit atau suplesi, serta subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 di 0% dan 2027 di 3%. 

Kemudian untuk debitur baru, suku bunga juga akan diberikan 0% di 2026 dan 2027 3% dan tahun berikutnya normal di 6%.

Pada kesempatan yang sama, Ketua OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa POJK No.19/2022 itu sudah diaktifkan sejak 10 Desember 2025 lalu. Setidaknya ada tiga elemen yang diatur dalam POJK dimaksud. 

Pertama, restrukturisasi selama tiga tahun itu berlaku untuk perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya seperti multifinance, lembaga keuangan mikro, pegadaian dan lain-lain. 

"Berlaku untuk tiga tahun untuk seluruh provinsi dengan seluruh batasan besaran kredit," terangnya. 

Kedua, status kredit yang diberikan restrukturisasi itu dinyatakan lancar sehingga mereka bisa tetap mengajukan permohonan kredit baru sesuai dengan kebutuhan. 

Ketiga, debitur kredit sampai dengan Rp10 miliar juga diberikan syarat yang lebih mudah untuk memeroleh status lancar yakni hanya satu pilar saja ke depan yakni berdasarkan kelancaran pembiayaan atau pembayaran kembali. 

"Jadi tidak ada persyaratan-persyaratan lain tambahan. Nah, ini kebijakan sudah langsung berlaku sejak tanggal 10 Desember kemarin," pungkasnya. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendagri: Komite Eksekutif Otsus Papua Selaraskan Program Pusat dan Daerah
• 22 jam lalueranasional.com
thumb
Rating Para Pemain Manchester United usai Gagal Kalahkan Bournemouth: Bukan Luke Shaw yang Terburuk
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
PP Tunas Jadi Upaya Komdigi Tunda Akses Anak ke Ruang Digital
• 9 jam laludisway.id
thumb
Simak, Jadwal Pertandingan Carabao Cup Dini Hari Nanti!
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Pria yang Tanam Ganja di Rumah Jombang Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
• 8 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.