Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Sidang Perdana Eks Mendikbudristek Kasus Chromebook Gagal Digelar
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini Selasa 16 Desember 2025 memutuskan untuk menunda agenda sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penundaan ini ditetapkan setelah terdakwa, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tidak dapat menghadiri persidangan.
Ketidakhadiran Nadiem disebabkan oleh kondisi kesehatan yang mengharuskan ia masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit atau dibantarkan.
Pihak Majelis Hakim telah mendengarkan penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa sebelum mengambil keputusan penundaan.
"Terdakwa Nadiem masih menjalani perawatan medis, sehingga tak dapat menghadiri persidangan," ujar Dodi Abdulkadir, salah satu kuasa hukum Nadiem, di lokasi pada Selasa, 16 Desember 2025.
Dodi membenarkan bahwa kliennya memang masih membutuhkan penanganan medis.
Jaksa Agung sebelumnya telah mengonfirmasi status pembantaran penahanan Nadiem. "Benar yang bersangkutan dibantar di RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 11 Desember 2025.
Nadiem, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, membutuhkan perawatan lanjutan.
Menanggapi ketidakhadiran ini, Majelis Hakim kemudian menjadwal ulang sidang pembacaan dakwaan. Sidang dakwaan kasus korupsi Chromebook dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 23 Desember 2025.
Selain itu, tim penasihat hukum Nadiem juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim. Mereka meminta agar persidangan kliennya dapat dipisah (split) dari terdakwa lain, mengingat berkas perkara Nadiem memang disusun secara terpisah. Permintaan ini masih akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim.
Editor: Redaksi TVRINews





