Sidang Nadiem Ditunda: Absen Sakit, Perawatan RS

tvrinews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Fityan

TVRINews – Jakarta

Sidang Perdana Eks Mendikbudristek Kasus Chromebook Gagal Digelar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini Selasa 16 Desember 2025  memutuskan untuk menunda agenda sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Penundaan ini ditetapkan setelah terdakwa, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tidak dapat menghadiri persidangan.

Ketidakhadiran Nadiem disebabkan oleh kondisi kesehatan yang mengharuskan ia masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit atau dibantarkan. 

Pihak Majelis Hakim telah mendengarkan penjelasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terdakwa sebelum mengambil keputusan penundaan.

"Terdakwa Nadiem masih menjalani perawatan medis, sehingga tak dapat menghadiri persidangan," ujar Dodi Abdulkadir, salah satu kuasa hukum Nadiem, di lokasi pada Selasa, 16 Desember 2025. 

Dodi membenarkan bahwa kliennya memang masih membutuhkan penanganan medis.
Jaksa Agung sebelumnya telah mengonfirmasi status pembantaran penahanan Nadiem. "Benar yang bersangkutan dibantar di RS dikarenakan sakit dan perlu perawatan," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis pada Kamis, 11 Desember 2025. 

Nadiem, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, membutuhkan perawatan lanjutan.

Menanggapi ketidakhadiran ini, Majelis Hakim kemudian menjadwal ulang sidang pembacaan dakwaan. Sidang dakwaan kasus korupsi Chromebook dijadwalkan akan kembali digelar pada Selasa, 23 Desember 2025.

Selain itu, tim penasihat hukum Nadiem juga mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim. Mereka meminta agar persidangan kliennya dapat dipisah (split) dari terdakwa lain, mengingat berkas perkara Nadiem memang disusun secara terpisah. Permintaan ini masih akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
VinFast Resmi Buka Fasilitas Manufaktur di Subang
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kuasa Hukum Atalia Angkat Bicara soal Gugatan Cerai terhadap Ridwan Kamil
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Korupsi Chromebook
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Pedagang di Kramat Jati Curhat ke Pramono Usai Kebakaran, Minta Akses Modal
• 14 jam lalukompas.com
thumb
Delpedro dkk Didakwa Pasar Berlapis soal Penghasutan Timbulkan Kericuhan
• 5 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.