Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi

suara.com
16 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Hasan Nasbi, mantan Kepala Komunikasi Kepresidenan, menanggapi isu keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
  • Hasan menegaskan bahwa beban pembuktian berada pada pihak penuduh, bukan pihak yang dituduh dalam ranah publik.
  • Dokumen privat seperti ijazah hanya wajib dibuka untuk kepentingan pembuktian resmi di hadapan proses pengadilan.

Suara.com - Isu mengenai keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali memancing reaksi keras. Kali ini, tanggapan datang dari Hasan Nasbi, mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Hasan membongkar apa yang ia sebut sebagai logika berpikir terbalik dari para penuduh Jokowi.

Berbicara dalam podcast di kanal YouTube Total Politik, Hasan menekankan prinsip hukum dan logika yang sehat: beban pembuktian sejatinya ada pada si penuduh, bukan orang yang dituduh.

Meminta seseorang membuktikan dirinya tidak bersalah di ruang publik, menurut Hasan, adalah kekeliruan besar.

Untuk mematahkan argumen pihak yang mendesak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka, Hasan menggunakan analogi cerdas soal "rekening koran".

“Kan bisa dibalik kayak gini, ‘Eh kamu dibayar sama si A’. Terus dia bilang ‘Nggak’. Terus saya juga bisa bilang, ‘Ya, kalau kamu nggak dibayar sama si A buktikan dong bukti transfer rekening kamu ke publik’. Boleh nggak kayak gitu?” ujar Hasan Nasbi, dikutip Selasa (16/12/2025).

Hasan menantang balik logika tersebut. Ia mempertanyakan apakah para penuduh bersedia jika privasi mereka diperlakukan sama—dipaksa membuka data pribadi hanya karena sebuah tuduhan tanpa bukti.

“Boleh nggak saya begitu? Dia bersedia nggak kira-kira buka rekening ke publik? Saya tuduh dia menerima transferan dari si A. Teruskan gampang urusannya nggak harus bawa ke pengadilan memperkarakan saya. Buka saja bukti rekening kamu. Ini kamu buktinya nggak ditransfer sama si A kok. Berani nggak dia kayak gitu? Kan sama ijazah ini sama,” lanjut Hasan.

Ijazah Jokowi. [Ist]

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa dokumen privat seperti rekening koran maupun ijazah asli, seyogianya hanya dibuka demi kepentingan hukum di depan pengadilan, bukan untuk memuaskan debat kusir di ruang publik.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus

Menurutnya, jalan paling adil bagi kedua belah pihak adalah bertarung di meja hijau. Jika penuduh yakin, silakan gugat, dan di sanalah Jokowi wajib membuka buktinya.

Ia pun memberikan satu ilustrasi terakhir mengenai sertifikat rumah.

“Sama juga, misalnya tiba-tiba dituduh ‘Ini bukan rumah lu’, dia bilang ‘Ini rumah gua. Gua punya sertifikatnya’. Terus bilang, ‘Mana buktinya sertifikat lu’. Kan bukan di depan kamu saya harus tunjukan sertifikat saya. Kecuali kamu tuntut saya ke pengadilan, baru saya buka sertifikat saya,” tegasnya.

Reporter: Dinda Pramesti


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Satgas Zeni Marinir TNI AL Diberangkatkan Bantu Bencana di Sumatra
• 18 jam laluidntimes.com
thumb
Penampilan Ferdy Sambo Saat Ikuti Kegiatan Rohani di Lapas Cibinong Jelang Natal
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 17 Desember 2025, Simak Jam dan Ketentuannya
• 11 menit laluliputan6.com
thumb
Tanpa Keluar Rumah! Ini Cara Bikin Rekening BRI Simpedes Online
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Begini Cara Menangani Mobil yang Terendam Banjir
• 18 jam laluberitajatim.com
Berhasil disimpan.