JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imigrasi) membenarkan mantan Kadiv Propam Polri yang kini berstatus warga binaan, Ferdy Sambo mengikuti kegiatan kerohanian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Jumat (12/12/2025).
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi, Rika Aprianti mengatakan, kegiatan itu adalah pembinaan kepribadian bagi warga binaan untuk menyambut Hari Natal 2025.
“Iya betul, itu adalah kegiatan pembinaan kepribadian bagi warga binaan nasrani, khususnya dalam hal ini menyambut Hari Natal,” kata Rika saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: Mutasi Kejaksaan, Jaksa Penuntut Ferdy Sambo, Sugeng Hariadi, Resmi Jadi Kajati Jambi
Dalam video yang beredar, Ferdy terlihat mengenakan kaus putih bertuliskan “Unchained: A New Creation”. Kaos ini sesuai dengan tema acara yang berjudul “Unchained: A New Creation, Praise and Worship.”
Ferdy juga terlihat memimpin khotbah dan doa dalam kegiatan tersebut. Seluruh warga binaan Lapas Cibinong terlihat tertib dan khidmat saat Ferdy Sambo memimpin kegiatan rohani tersebut.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Lapas Cibinong, Ferdy Sambo, Kegiatan Kerohanian, Hari Natal 2025&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xNi8wODI1Mzc4MS9wZW5hbXBpbGFuLWZlcmR5LXNhbWJvLXNhYXQtaWt1dGkta2VnaWF0YW4tcm9oYW5pLWRpLWxhcGFzLWNpYmlub25nLWplbGFuZw==&q=Penampilan Ferdy Sambo Saat Ikuti Kegiatan Rohani di Lapas Cibinong Jelang Natal§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis Ferdy Sambo menjadi seumur hidup penjara. Eks Kadiv Propam Polri itu awalnya divonis pidana mati.
Untuk hukuman Putri Candrawathi (istri Sambo) juga dikurangi menjadi 10 tahun. Sebelumnya, Putri divonis selama 20 tahun penjara.
Baca juga: Komisi III DPR Coret Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Tetapkan 10 Calon Hakim Agung
Hakim MA juga memotong masa hukuman dua terdakwa lainnya.
Vonis Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) yang sebelumnya 13 tahun penjara dipotong menjadi delapan tahun.
Vonis terdakwa Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Sambo) sebelumnya 15 tahun penjara juga dipotong menjadi 10 tahun penjara.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Anggota DPR Cecar Calon Hakim Agung yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Tak terima dengan vonis ini, Ferdy Sambo dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
Selanjutnya, Ferdy Sambo dkk mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA, yakni kasasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


