Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 220 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada serentak yang digelar pada 10–12 Desember 2025.
Operasi tersebut merupakan operasi pengawasan keimigrasian yang berkaitan dengan pengawasan orang asing di luar wilayah pertambangan
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan keimigrasian serentak yang menargetkan tenaga kerja asing (TKA), baik di kawasan pertambangan maupun di luar wilayah pertambangan.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan total 220 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian,” kata Yuldi di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Dalam operasi tersebut, Imigrasi mencatat sebanyak 2.298 kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
“Adapun dari total 220 WNA yang diamankan, pelanggar terbanyak didominasi warga negara Tiongkok, disusul oleh Nigeria, India, Korea Selatan, dan Pakistan,” jelas Yuldi.
Pengawasan, kata Yuldi, difokuskan pada tiga lokasi utama yang menjadi konsentrasi aktivitas orang asing di sektor pertambangan dan industri.
Lokasi pertama adalah kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan ketat di Pelabuhan Jetty, Fatufia dan bandara khusus PT IMIP yang telah melalui standar operasional prosedur (SOP) bersama instansi karantina dan bea cukai,” ungkap Yuldi.
Di pelabuhan Jetty, tercatat sebanyak 142 kapal dengan 2.785 kru asing pada September 2025, serta 130 kapal dengan 2.445 kru asing pada November 2025.
Imigrasi, kata Yuldi, menindaklanjuti temuan tersebut dengan pemanggilan.
“Tindak lanjut yang diambil adalah pemanggilan terhadap setiap tenant/kontraktor, dan orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan tersebut, untuk diperiksa lebih lanjut di imigrasi pusat,” ujarnya.
Lokasi kedua adalah kawasan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Di Pelabuhan Khusus Weda Bay, Imigrasi mencatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas pada periode November hingga Desember 2025. Langkah tindak lanjut yang diambil, kata Yuldi, masih sama. Pihaknya memanggil tenant, kontraktor, dan orang asing yang melakukan pelanggaran di kawasan tersebut.
Sementara itu, di wilayah PT Timah, Bangka Belitung, Imigrasi menemukan aktivitas masif kapal isap pasir (KIP) yang melibatkan WNA, terutama warga negara Thailand, dengan anak buah kapal yang beroperasi di perairan Pantai Rambak. Tercatat sebanyak 32 badan usaha mitra PT Timah mengoperasikan 37 kapal dengan total 202 orang asing.
Imigrasi juga menemukan orang asing yang dijamin oleh mitra perusahaan dan diduga berperan aktif dalam produksi timah di PT Mitra Graha Raya (MGR), khususnya pada aspek teknis pengoperasian mesin. Atas temuan tersebut, Imigrasi memanggil PT Mitra Graha Raya beserta mitra-mitranya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami telah memanggil PT MGR beserta mitra-mitranya untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait keberadaan orang asing yang kegiatannya tidak sesuai izin tinggal yang digunakan,” tegas Yuldi.
Terkait tindak lanjut, Yuldi menjelaskan terdapat dua jalur penegakan hukum terhadap WNA yang melanggar, yakni melalui Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan proses projustisia. TAK dapat berupa deportasi, penangkalan masuk kembali ke Indonesia, hingga pengenaan denda.
Sementara itu, jalur projustisia dilakukan melalui penyidikan hingga persidangan dengan koordinasi bersama kejaksaan dan Bareskrim Polri. “Tindak lanjut dipilih berdasarkan alat bukti yang nanti mendukung mana yang akan kita ambil,” ujar Yuldi.
Yuldi menegaskan, apabila terdapat keterlibatan sponsor atau perusahaan dalam pelanggaran tersebut, pihak sponsor maupun perusahaan pengguna WNA akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Keimigrasian.
“Apabila ada keterlibatan dari perusahaannya sendiri yang menggunakan WNA, pasti saya garansi akan kita proses hukum,” tutup dia.





