FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Yakub Hasibuan kembali memberi penegasan soal ijazah kliennya.
Yakub Hasibuan tegas menyebut ijazah S-1 Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi adalah asli.
Apalagi, ijazah kliennya ini sudah ditunjukkan dalam gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi atas tudingan ijazah palsu di Mapolda Metro Jaya, Senin, (15/12/2025).
Gelar perkara ini sebagai bentuk respons sebagai permintaan dari kubu pakar telematika Roy Suryo, supaya kasus menjadi terang-benderang dan diketahui masyarakat.
Dan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, gelar perkara adalah kegiatan penyampaian penjelasan tentang proses penyelidikan dan penyidikan. Oleh penyidik
ini ditujukan kepada peserta gelar dan dilanjutkan diskusi kelompok untuk mendapatkan tanggapan/masukan/ koreksi guna menghasilkan rekomendasi untuk menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.
Usai kegiatan ini, pengacara Jokowi itu masih siap untuk kembali menunjukkan ijazah Jokowi sebagai pembuktian keasliaannya.
“Tadi pimpinan gelar mengambil kebijakan bahwa akan menunjukkan, kami hormati. Dan ternyata hasilnya menurut kami cukup baik dan sudah dilihat dengan cukup dekat tadi. Cukup lama juga,” kata Yakub dikutip Selasa (16/12/2025).
Soal keaslian ijazah Jokowi, Yakub kemudian menyebut beberapa detail-detail yang menunjukkan keaslian ijazah kliennya itu.
“Perlu disampaikan juga, ada watermark-nya, ada emboss, lintasan garis merah, semua sudah terbukti ada. Jadi, apa lagi yang nanti harus kita diskusikan? Mungkin teman-teman bisa tanya ke pihak sana,” ujarnya.
“Apa yang kami observasi adalah diperlihatkannya ijazah itu dengan baik karena sampai dilihat dekat banget tadi,” jelasnya.
Adapun ia mengklaim seharusnya tidak ada lagi hal yang perlu dipermasalahkan lagi setelah ijazah asli ditunjukkan dalam gelar perkara. (Erfyansyah/fajar)




