Nikita Mirzani mengajukan kasasi terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp4 miliar yang dilaporkan Reza Gladys. Kasasi tersebut diajukan Nikita lantaran ia merasa tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan kepadanya.
"Alasan kami mengajukan Kasasi karena masih dengan keyakinan perbuatan ini tidak pernah dilakukan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki," ucap Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Tentu saja keputusan untuk mengajukan kasasi ini penuh risiko. Pasalnya, upaya banding yang sebelumnya diajukan justru semakin memperberat hukumannya dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Walaupun begitu, Usman menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar untuk mengambil risiko tersebut. Terlebih, upaya banding merupakan inisiatif awal yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita tahu bersama yang perkara ini kan dari Jaksa duluan yang banding. Jadi mau tidak mau kita harus ikut. Masa kita mau diam-diam saja, gitu kan. Ya, kita juga harus kasih serangan perlawananlah, begitu," jelasnya.
Terkait kemungkinan risiko hukum yang berpotensi dinaikkan, pihak Nikita Mirzani mengatakan hal tersebut merupakan sebuah hal yang tidak dapat dipastikan. Usman menegaskan keputusan untuk mengajukan kasasi merupakan sebuah keyakinan.
"Kita ini bukan dukun, bukan paranormal yang bisa meraba masa depan. Kalau saya tahu kalau saya Kasasi, kita tahu kasasi nanti akan tambah, kita nggak kasasi. Tapi apa yang kita punya adalah keyakinan," tegas Usman Lawara.
"Kita berangkat dari sebuah proses hukum dengan keyakinan yang kuat, insyaallah nanti akan menemukan jalan kebenaran," pungkasnya.
Video: Tak Terima Dibui 6 Tahun, Nikita Mirzani Akan Ajukan Kasasi



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445132/original/084465000_1765806202-Polisi_menangkap_Resbob_yang_merupakan_pelaku_ujaran_kebencian.jpg)
