Oknum PNS Pemerintah Provinsi Lampung Ditangkap Gara-gara Edarkan Sabu

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Lampung Geh, Pringsewu - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ditangkap karena mengendarkan narkoba jenis sabu.

Oknum PNS UPTD Pengairan Provinsi Lampung itu bernama Muhammad Syah alias mamek. Ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan M. Nur Umam Kurnia dan Andi Kurniawan.

Kasatnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengatakan kasus itu terungkap berawal opnal melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya pada Selasa (9/12) hingga Rabu (10/12) dini hari.

Saat patroli, Polisi mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di depan SMK YPT Pringsewu. Ketika petugas mendekat, pria tersebut tampak panik.

"Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Andi dan ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata dia.

Setelah dilakukan introgasi dan pendalaman, Andi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Nur Umam. Polisi langsung bergerak dan berhasil menangkap Nur Umam di kediamannya.

Dalam penggerebekan itu, Polisi mengamankan satu paket sabu siap edar, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, handphone, serta sejumlah uang tunai.

"Hasil introgasi Nur Umam, ia mengaku mendapatkan sabu dari Muhammad Syah alias Mamek yang diketahui seorang PNS aktif," sebut dia.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan Muhammad Syah di kediamannya. Hasil penggeledahan, ditemukan sabu di sebuah rumah penginapan yang dikelolanya dan berlokasi tak jauh dari rumahnya.

"Sabu itu di sebuah kotak handphone yang ditaruh di atas plafon, dalam kotak itu berisi satu paket sabu siap edar beserta alat hisap. Dari tangan MS, kami juga menyita handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," ujar dia.

Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini dan memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Yul/Lua)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kapolri Dorong Sinergisitas Stakeholder dalam Rakor Lintas Sektoral demi Kelancaran Nataru
• 8 jam laluliputan6.com
thumb
Raisa dan Hamish Daud Resmi Cerai Secara Verstek
• 5 jam lalueranasional.com
thumb
LAZ Al Azhar dan Jaringan Sekolah YPI Gerak Cepat Pulihkan Sumatera Pasca Bencana
• 22 jam lalusuara.com
thumb
Mendagri Tito Tanggapi soal Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantu Atasi Banjir
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.