Jakarta, VIVA – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyepakati pengangkatan Febrio Nathan Kacaribu sebagai Komisaris perseroan. Dia menggantikan Suminto yang tidak lagi menjabat sejak 8 Oktober 2025.
Adapun Febrio saat ini menjabat Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pergantian ini seiring penugasan Suminto sebagai anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ex-officio Kementerian Keuangan sejak Oktober 2025.
“Masa jabatan Bapak Suminto sebagai Komisaris Perseroan berakhir sejak 8 Oktober 2025 dan pengukuhan pemberhentiannya ditetapkan dalam RUPS Luar Biasa ini,” kata Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Selasa, 16 Desember 2025.
Secara keseluruhan, perseroan menyampaikan bahwa RUPSLB digelar untuk memperkuat arah kebijakan, struktur tata kelola, serta kesiapan perseroan menghadapi tahun buku 2026. RUPSLB yang diselenggarakan secara daring itu dipimpin Komisaris Utama BNI Omar Sjawaldy Anwar dan dihadiri jajaran Dewan Komisaris serta Direksi Perseroan.
Putrama menjelaskan, seluruh keputusan yang diambil dalam RUPSLB merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola perseroan tetap selaras dengan perubahan regulasi serta mendukung kelancaran eksekusi strategi bisnis ke depan.
“RUPSLB ini memastikan seluruh aspek tata kelola BNI tetap sejalan dengan perkembangan regulasi dan mendukung kesiapan operasional Perseroan dalam menjalankan strategi bisnis tahun mendatang,” kata Putrama.
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Selain agenda pengukuhan pemberhentian Anggota Dewan Komisaris, RUPSLB menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk penyesuaian tata kelola pengawasan oleh holding operasional sesuai amanat Undang-undang BUMN yang diterbitkan pada 2025.
Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.
RUPSLB juga memberikan persetujuan pendelegasian kewenangan terkait penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026. Langkah ini dimaksudkan untuk mempercepat proses perencanaan serta memastikan kesiapan operasional perseroan memasuki tahun buku berikutnya.
Selanjutnya, pemegang saham juga menyetujui hasil pengkinian dokumen Recovery Plan 2025/2026 sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan regulator dan penguatan perencanaan keberlanjutan operasional BNI.




