Kronologi Penangkapan Resbob, YouTuber yang Hina Viking dan Suku Sunda, Sempat Jadi Buron Polisi Sebelum Diamankan

grid.id
10 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Kronologi penangkapan Resbob, YouTuber yang hina viking dan suku Sunda. Dia diketahui sempat jadi buron polisi sebelum diamankan.

YouTuber Resbob dikabarkan telah ditangkap oleh polisi, pada Senin (15/12/2025). Influencer satu ini diamankan usai diduga melakukan ujaran kebencian kepada masyarakat Sunda dan pendukung salah satu klub sepak bola di Jawa Barat yaitu Viking dalam sebuah siaran langsung.

Setelah kasusnya ini viral, Resbob kemudian memberikan klarifikasinya yang diunggah melalui akun media sosial. Meski telah memberikan penjelasan dan permintaan maaf, namun proses hukum untuk kakak YouTuber Bigmo ini masih tetap berlangsung.

Sebelum ditangkap, penyidik dari Polda Jawa Barat sempat menetapkan Resbob di daftar pencarian orang atau buronan. Bahkan, polisi sempat menghubungi keluarga agar membujuk Resbob untuk menyerahkan diri.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat keberadaan Resbob untuk segera melapor. Pencarian Resbob kemudian dilakukan mulai dari mendatangi kediaman orang tuanya di Jakarta, Surabaya, hingga Pasuruan.

"Kepada masyarakat yang menemukan, melihat, dan sebagainya, bisa laporkan kepada kami," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dilansir dari Sripoku.com.

Hendra menjelaskan setelah Rebob berhasil ditangkap proses hukum kemudian akan ditangani oleh penyidik Polda Jabar. Adapun, pelaku akan dipindahkan ke Bandung setelah pemeriksaan awal di Jakarta selasai.

Sementara itu, sebelum ditangkap Mochammad Adimas Firdaus atau Resbob ini sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi. Dia kemudian berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di salah satu desa di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

"Ditangkap di desa-desa, ya enggak di rumah, bersembunyi, berupaya untuk bersembunyi," ungkap Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Resza.

Dalam video penangkapan yang beredar, Resbob terlihat mengenakan sweater abu-abu dengan tangan diborgol. Streamer itu lalu diboyong petugas menuju kendaraan untuk dibawa ke kantor polisi.

Melansir dari Kompas.com, tak hanya menangkap Resbob, penyidik juga akan memeriksa dua orang lainnya. Mereka diduga yang membantu proses perekaman saat siaran langsung Resbob.

 

"Nanti kami dalami, video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang kami dalami, kami periksa," kata Resza.

Dalam kronologi penangkapan Resbob, dia sempat menyampaikan penyesalan atas perbuatannya itu. Mahasiswa kelahiran tahun 2000 itu mengaku menyesali ucapannya dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

"Maafin saya, saya menyesali perbuatan saya," kata Resbob singkat saat digiring petugas dengan tangan diborgol.

Meski demikian, penanganan hukum terhadap pihak terkait tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas tindakannya, Resbob dikenai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang berisi hasutan, ajakan, atau pengaruh yang dapat memicu kebencian. Hal ini termasuk juga tindakan yang memicu permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

"Ancaman hukumannya 6 tahun," tutur Resza. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Persebaya Sulit Menang di BRI Super League, Risto Mitrevski Minta Dukungan Bonek
• 19 jam lalubola.com
thumb
Yudha Keling Ungkap Alasan Beri Mahar 1.412.025 Saham GOTO untuk Fadhilah Eryananda
• 2 jam laluinsertlive.com
thumb
Eks Kabareskrim Jelaskan Sejumlah Hal yang Bisa Beratkan YouTuber Resbob
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Sengketa Pemilu Honduras Memanas, Protes Lumpuhkan Penghitungan Ulang
• 6 jam laludetik.com
thumb
Sadis, Bayi 6 Bulan Tewas Dibanting Ayahnya di Ciputat
• 4 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.