KOMPAS.TV- Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (purn) Susno Duadji, menilai ada sejumlah hal yang dapat memberatkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus (MAF) alias Resbob, tersangka dugaan ujaran kebencian.
Salah satu hal yang dapat memberatkan, menurut Susno adalah perbuatan tersangka dapat memancing kericuhan dan kemarahan kelompok tertentu.
“Yang bisa memberatkan, yaitu bahwa tersangka dalam hal ini telah melakukan suatu ujaran kebencian yang dapat memancing suatu kericuhan, kemarahan dari satu kaum atau satu kelompok,” jelasnya dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Kronologi Resbob Ditangkap Polisi, Sempat Melarikan Diri hingga Dapat Sanksi DO
Kemudian, hal lain yang juga bisa memberatkan, lanjut Susno, tersangka semertinya mengetahui bahwa akibat dari postingannya di media sosial akan merendahkan martabat suatu kelompok.
“Bisa juga mendatangkan suatu permusuhan. Itu jelas memberatkan,” tegasnya.
Selain itu, kata Susno, Resbob sebagai seorang mahasiswa merupakan sosok terpelajar, sehingga seharusnya memahami dampak dari unggahannya.
“Yang berikut lagi memberatkan dia, bahwa dia mestinya bisa berpikir karena dia adalah seorang mahasiswa yang cukup terpelajar,” kata Susno.
“Mestinya dia tahu, jangan sampai hanya untuk tujuan tertentu misalnya mencari followers, kemudian membuat sesuatu postingan yang menarik, bukan hanya menarik tapi menimbulkan kemarahan,” tuturnya.
Susno juga berpendapat bahwa polisi dapat memeriksa rekan Resbob yang membantu pembuatan video, dan tidak menutup kemungkinan terseret kasus itu.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- eks kabareskrim
- susno duadji
- youtuber resbob
- resbob
- ujaran kebencian



