Penulis: Sugiarta
TVRINews, Denpasar
Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025, Pemerintah Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Graha Sewaka Dharma, Lumintang, Selasa pagi.
Rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan dihadiri jajaran terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), para camat, lurah, kepala desa, serta pengelola Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) se-Kota Denpasar.
Wali Kota Jaya Negara mengatakan, kapasitas pengolahan sampah di Kota Denpasar saat ini masih belum sebanding dengan volume sampah harian. Dari 24 TPS3R yang beroperasi, ditambah fasilitas Teba Modern, rata-rata baru mampu mengolah sekitar 300 ton sampah per hari, sementara total sampah yang dihasilkan mencapai 1.050 ton per hari.
“Masih terdapat selisih yang cukup besar jika hanya mengandalkan fasilitas yang ada saat ini,” ujarnya.
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPA Suwung, Pemkot Denpasar terus mendorong pengolahan sampah berbasis sumber. Sepanjang 2025, Pemkot telah mendistribusikan 5.940 unit Teba Modern dan 12.185 tabung komposter. Fasilitas ini diharapkan mampu menekan volume sampah yang dibuang ke TPA.
Selain itu, tiga pusat daur ulang milik Pemkot tengah membangun empat unit mesin gibrig dengan kapasitas total 160 ton per hari. Pemkot juga akan memaksimalkan operasional mesin pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tahura Ngurah Rai dan TPST Kertalangu, yang memiliki kapasitas pengolahan hingga 200 ton per hari.
Lebih lanjut, Wali Kota Jaya Negara menambahkan bahwa pada 2026 Pemkot berencana menambah 1.911 unit Teba Modern dan 2.013 unit tabung komposter, sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk optimalisasi pengolahan sampah organik berbasis sumber.
“Ke depan, Kota Denpasar diperkirakan membutuhkan sekitar 345.833 unit Teba Modern atau tabung komposter,” tambahnya.
TPA Suwung selama ini menjadi lokasi pembuangan utama sampah dari Kota Denpasar dan sejumlah wilayah sekitarnya. Penutupan TPA ini bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, ramah lingkungan, dan mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan serta kawasan pesisir Bali.
Hasil rapat koordinasi ini akan dilaporkan kepada Gubernur Bali sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan solusi terpadu penanganan permasalahan sampah di Kota Denpasar dan sekitarnya.
Editor: Redaksi TVRINews



