Bisnis.com, JAKARTA – Transaksi kini semakin mudah berkat perkembangan pinjaman uang secara online/daring (pinjol). Pinjol membuat Anda mendapatkan pinjaman uang secara cepat dan praktis. Namun Anda harus berhati-hati saat pinjol, karena banyak sekali layanan pinjol ilegal yang tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bisnis mencatat pada November 2025, OJK berhasil memblokir sebanyak 226 pinjol ilegal melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Selain itu, Indonesia hanya memiliki 95 pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi OJK dari sekian banyak layanan pinjol.
Melansir CIMB Niaga, pinjol ilegal memiliki ancaman serius bagi masyarakat karena bekerja di luar regulasi perlindungan konsumen yang diatur pemerintah. Sebagai informasi, pinjol ilegal memberikan penawaran secara licik, sehingga masyarakat mudah terkecoh untuk meminjam uang ke pinjol ilegal.
Misalnya saja, dalam laporan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mereka menawarkan bunga rendah sebesar 2%, namun setelah mendapatkan uang, korban baru mengetahui bahwa bunga tersebut adalah bunga harian, yang berarti bunga bulanannya mencapai 60%. OJK membatasi bunga harian hanya sebesar 0,8% atau 24% perbulan.
Anda dapat mengecek legalitas pinjol dengan sangat mudah. Kunjungi laman ojk.go.id atau hubungi kontak OJK di nomor telepon 157, chat WA 081 157 157 157, dan email [email protected]. Lakukan hal ini sebelum Anda menyetujui, atau mendapatkan penawaran pinjol.
2. Pelajari Syarat dan KetentuanPinjol Ilegal biasanya tidak memiliki detail syarat dan ketentuan yang diberikan. Sebagai calon peminjam, penting untuk mengetahui biaya pinjaman, bunga, tenor, denda dan informasi lainnya. Jika Anda menemukan informasi peminjaman yang kurang jelas dan cenderung ditutupi, segera tinggalkan layanan pinjol tersebut.
Baca Juga
- OJK: 74% Korban Pinjol Ilegal adalah Anak Muda
- Ujian Pertumbuhan & Tata Kelola Industri Pinjol kala Risiko Gagal Bayar Bayangi 2026
- Outstanding Pembiayaan Pinjol Melonjak, Begini Saran agar TWP90 Terjaga
Banyak pelaku pinjol ilegal menawarkan pinjol lewat SMS, WhatsApp, atau chat sosial media pribadi. Melansir CIMB Niaga, hal tersebut berlawanan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjol resmi hanya diperbolehkan untuk menawarkan pinjol lewat saluran resmi perusahaan, situs web, atau aplikasi resmi milik mereka.
4. Tidak Memiliki Kontak yang JelasBanyak pelaku pinjol yang tidak terdaftar di OJK beroperasi secara ilegal dan tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, banyak pinjol ilegal yang tidak menyediakan layanan pengaduan bagi nasabahnya agar tidak tercium oleh pihak berwenang. Saat Anda sulit menemukan nomor layanan konsumen (customer service) dan alamat kantor mereka, batalkan pinjol segera dengan perusahaan tersebut.
5. Pinjol Ilegal Meminta Data PribadiAkses terhadap data pribadi sering disalahgunakan pinjol untuk mengancam peminjam yang telat atau gagal membayar kembali pinjaman serta bunganya. Jika pinjol tersebut meminta data pribadi seperti akses ke isi Galeri Foto, pesan, atau kontak telepon, segera hindari karena itu tidak berkaitan dengan peminjaman uang.
6. Syarat yang Terlalu MudahMelansir AFPI, pinjol ilegal memiliki modus penawaran bunga rendah dan penawaran langsung cair tanpa perlu jaminan apapun. Padahal, OJK mengatur pengajuan pinjaman harus melalui sejumlah langkah verifikasi. Biasanya, perusahaan pinjol resmi akan meminta data KTP, NPWP, Rekening Bank tertentu, dan domisili tertentu untuk memastikan apakah peminjam dapat membayar kembali pinjaman tersebut.
7. Gunakan Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJKPinjaman uang yang didapat dari perusahaan pinjol terdaftar di OJK akan membuat Anda lebih nyaman dan aman. Perusahaan yang terdaftar di OJK selalu diawasi kinerjanya, dan memiliki regulasi perlindungan konsumen yang kuat. Bunga yang ditawarkan oleh pinjol resmi memiliki bunga yang teratur dan proses yang sangat transparan.
Itulah cara mudah agar Anda tidak terjebak jerat utang dari pinjol ilegal. Selalu berhati-hati saat membagikan data pribadi Anda di pinjol agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang akan memeras Anda secara ekonomi dan mental.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5334601/original/017172600_1756721964-20250901-Yakult-HEL_5.jpg)


