R alias Rama Susanto (43 tahun), pria asal Surabaya yang ditangkap saat penggerebekan 110 batang ganja di rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, ditetapkan sebagai tersangka.
Rama dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132.
"Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, bisa juga seumur hidup atau hukuman mati," kata Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro saat dikonfirmasi, Selasa (16/12).
Bowo menyampaikan, Rama telah panen satu kali sebelum ditangkap. Hasil panen tersebut tidak hanya dikonsumsi pribadi, melainkan dijual dengan dikemas menjadi rokok. Ganja tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,3 juta per ons.
Saat ini, Satnarkoba Polres Jombang masih melakukan pendalaman kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ganja tersebut.
Sebelumnya, polisi menggerebek kebun ganja dalam rumah di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Senin (15/12).
Saat penggerebekan, polisi menyisir seluruh bagian rumah. Akhirnya ditemukan dua dari tiga tempat di rumah kontrakan tersebut digunakan sebagai penanaman ganja.
Selain itu, bagian dapur dan kebun belakang rumah juga menjadi tempat penanaman ganja.
Pengungkapan penanaman ganja ini pengembangan dari pelaku berinisial Y yang sebelumnya ditangkap.




