Terbitkan Aturan Baru soal MinyaKita, Mendag Busan Tegaskan Bukan Minyak Subsidi hingga Distribusi Mayoritas oleh BUMN

viva.co.id
19 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan Budi Santoso atau Busan, secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. MinyaKita ditegaskan bukanlah minyak subsidi.

Dia menegaskan, revisi tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola minyak goreng rakyat MinyaKita, khususnya pada aspek distribusi, stabilisasi harga, serta pengawasan yang lebih menyeluruh.

Baca Juga :
RUPSLB BNI Angkat Febrio Kacaribu Jadi Komisaris hingga Sesuaikan Kebijakan Sejalan dengan Permintaan BP BUMN
Kemendag: HPE Konsentrat Tembaga Melonjak Imbas Naiknya Harga Logam di Pasar Global

"Kami meyakini efisiensi dalam pendistribusian MinyaKita akan lebih mendorong pembentukan harga sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Minyakita untuk mendukung stabilitas harga minyak goreng," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Dia menyebut pemerintah akan memperkuat distribusi MinyaKita melalui badan usaha milik negara (BUMN) karena selama ini terbukti mampu menjaga harga jualnya sesuai HET. Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan membantu mewujudkan efisiensi distribusi tersebut.

Penguatan peran BUMN sebagai distributor MinyaKita tersebut merupakan salah satu poin penyempurnaan kebijakan minyak goreng rakyat yang tertuang dalam ketentuan pengaturan dalam permendag.

"Untuk meningkatkan keterjangkauan konsumen, produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a wajib melaksanakan pendistribusian MGR paling sedikit 35 persen dari realisasi pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai D1," tulis Pasal 12 Ayat 1 beleid aturan tersebut.

Upaya itu untuk memastikan distribusi berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, sehingga harga MinyaKita dapat terjaga sesuai HET di berbagai wilayah. Aturan ini juga memperkuat kembali pengaturan pengutamaan penyaluran MinyaKita di pasar rakyat. Fokusnya ada pada penguatan pasar rakyat sebagai saluran distribusi utama.

Mendag memastikan ketersediaan MinyaKita di pasar rakyat adalah hal penting, mengingat pasar rakyat sebagai barometer pasokan dan harga, sekaligus tempat yang mudah dijangkau konsumen.

"Pasar rakyat sendiri merupakan barometer ekonomi nasional. Pasar rakyat menjadi objek pengukuran tingkat pertumbuhan ekonomi, perkembangan inflasi, dan ketersediaan barang kebutuhan pokok," katanya lagi.

Dari sisi pengawasan, pemerintah memperketat penegakan hukum untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran serta upaya spekulatif yang dapat mengganggu pasokan dan stabilitas harga.

Baca Juga :
Harga Telur dan Daging Ayam Kembali Naik, Catat Daftar Komoditas Lengkapnya
Kendalikan Harga LPG di Aceh, Pertamina Bakal Gelar Operasi Pasar
Aturan Baru BEI Tetapkan Investor Tak Bisa Batalkan Pemesanan Saham, Simak Ketentuannya

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Masih Banyak Daerah Terisolasi, Pemerintah Aceh Siagakan Helikopter Salurkan Bantuan
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
Timnas Indonesia U-23 Tidak Capai Target di SEA Games 2025, PSSI Berhentikan Indra Sjafri
• 14 jam lalumerahputih.com
thumb
3 Starlink Dipasang di Huntara Rusus Nelayan
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Resbob Titipkan Ponsel ke Pacar Saat Kabur dari Kejaran Polisi
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BYD Punya Teknologi Baru Motor Listrik, Tingkatkan Efisiensi Kendaraan Listrik
• 18 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.