3 Terdakwa Korupsi Chromebook Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM) didakwa merugikan negara mencapai Rp2,1 triliun. Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Ketiga terdakwa di antaranya Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).

Sedianya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjalani sidang pembacaan dakwaan yang sama. Namun, karena alasan kesehatan, sidang untuk Nadiem akhirnya ditunda.

Baca Juga :
Nadiem Disebut Perkaya Diri hingga Rp809 Miliar dalam Korupsi Chromebook

"Perbuatan terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, dan Jurist Tan sebagaimana yang disebutkan di atas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar jaksa penuntut umum Roy Riady, Selasa.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bukan Sekadar Ibu, Dian Sastrowardoyo Tampil Jayus dan Jadi AI di Film Esok Tanpa Ibu
• 11 jam lalugrid.id
thumb
Tekanan Jual Warnai Indeks Bisnis-27, Sebanyak 11 Saham Masih Naik
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Berdasarkan Temuan di Arab Saudi, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Pekan Ini
• 14 jam laludisway.id
thumb
Menkes Sebut 600 Nakes Siap Dikerahkan ke Sumatera, termasuk Dokter Spesialis dan Umum
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Zustainable Ways Project: DBS Z Visa Platinum Alokasikan 0,5% Transaksi
• 11 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.