Labuan Bajo, VIVA – Tim gabungan berhasil menangkap pelaku perburuan rusa di Pulau Komodo, Selasa, 16 Desember 2025. Penangkapan ini diwarnai kontak senjata antara polisi dan pemburu liar dari Bima, NTB.
Operasi penumpasan perburuan liar di Taman Nasional Komodo melibatkan tim gabungan dari Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, dan Gakkum Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berhasil mengungkap aksi perburuan rusa, satwa yang dilindungi, menggunakan senjata api di dalam kawasan habitat Komodo.
Ketiga terduga pelaku, berinisial Y (36), A (37), dan A (35) asal Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap setelah terjadi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo.
Dari tangan pelaku, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa seekor rusa jantan, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan magasin berisi 10 peluru, dua bilah pisau, tiga tas, satu unit handphone, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya.
- Jo Kenaru/tvOne/NTT
"Benar, ada tiga orang yang diamankan. Mereka ditangkap tim patroli gabungan usai melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo," kata Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang, Selasa siang (16/12/2025).
AKBP Christian mengungkapkan upaya penangkapan dilakukan saat para pelaku hendak melarikan diri menggunakan perahu dan menembaki speedboat tim gabungan.
"Para terduga pelaku justru melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan menembaki speedboat tim patroli sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan Pulau Komodo," ungkap AKBP Christian.
Setelah beberapa kali tembakan peringatan, lanjutnya, petugas akhirnya menghentikan perahu para terduga pelaku. Tiga orang terduga pelaku diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri dengan perahu lain ke tengah laut dan masih dalam pengejaran.
"Mereka ditangkap tim patroli gabungan di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo," ungkapnya.
Penerapan pasal berlapis tentang penggunaan senjata api ilegal dan perburuan satwa liar dilindungi, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 junto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati, serta junto Pasal 55 dan 56 KUHP, menunjukkan seriusnya pemerintah dalam memberantas kejahatan yang mengancam kelestarian alam. Ancaman hukuman penjara seumur hidup bagi para terduga pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.




