Mahfud MD Kembali Tegaskan Perpol Nomor 10 sebagai Pembangkangan Hukum

fajar.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Prof. Mahfud MD kembali bicara mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Berbicara sebagai ahli hukum, Mahfud secara tegas menyebut regulasi tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum.

Mahfud mengawali penjelasannya dengan meluruskan pemahaman publik terkait peran Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ia menegaskan, komisi tersebut bukan lembaga penanganan kasus hukum.

“Tim Reformasi Polri ini bukan lembaga yang mempunyai wewenang untuk menilai satu tindakan hukum, untuk meyelesaikan kasus. Kita ini tim untuk menyiapkan kerangka kebijakan baru tentang Polri,” kata Mahfud, Selasa (16/12/2025).

Dikatakan Mahfud, masih banyak masyarakat yang keliru memahami tugas komisi tersebut.

Ia bahkan mencontohkan sejumlah laporan yang masuk namun sama sekali tidak berkaitan dengan agenda reformasi.

“Jadi kalau sifatnya kasus, pembunuhan, korupsi, penganiayaan, banyak tu orang nda ngerti dikira komisi reformasi itu menyelesaikan kasus,” sebutnya.

Mahfud menyebut pernah menerima laporan yang sama sekali tidak relevan dengan mandat komisi.

“Ada seorang ibu-ibu kirim surat bahwa suaminya selingkuh dengan polwan, masa itu urusan reformasi,” Mahfud menuturkan.

Bukan hanya itu, laporan serupa juga datang dari internal kepolisian sendiri.

“Ada seorang polisi misalnya istrinya kepergok dengan ASN di hotel, lapor ke kita, itu bukan tugas kita,” lanjut Mahfud.

Terkait polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Mahfud menegaskan bahwa secara kelembagaan, komisi reformasi memang belum membahasnya. Namun ia berbicara dalam kapasitas pribadi sebagai ahli hukum.

“Termasuk soal Perpol nomor 10 tahun 2025, itu tidak boleh atau belum boleh dibicarakan oleh komisi reformasi. Kalau substansinya saya sudah bicara, saya sudah bicara itu kalau di Medan,” ungkapnya.

Mahfud menegaskan, pernyataannya mengenai Perpol tersebut bukan atas nama komisi, melainkan sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara.

“Saya bicara bahwa Perpol itu bertentangan dengan konstitusi, bahkan istilah yang lebih tegas itu pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum. Saya yang bicara pertama itu,” tegas Mahfud.

Ia mengaku pernyataannya sempat memicu polemik luas hingga akhirnya Kapolri memberikan penjelasan ke publik.

“Ribut, baru Kapolri menjelaskan, tapi waktu saya bicara di Medan itu, saya katakan saya bukan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, saya Mahfud, ahli hukum, pembelajar hukum, pengamat hukum, tapi saya sebagai ahli hukum saya harus bicara meluruskan keadaan ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud menuturkan secara rinci alasan yuridis mengapa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dinilainya bermasalah.

“Jadi kalau sodara bicara bagaimana undang-undang Perpol itu jelas bertentangan dengan UU nomor 2 yang menyatakan bahwa polri tidak boleh masuk,” kata Mahfud.

Selain itu, Perpol tersebut juga dianggap bertentangan dengan regulasi lain yang lebih tinggi.

“Bertentangan dengan UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, lalu yang ketiga bertentangan dengan putusan MK,” sambungnya.

Kata Mahfud, secara tata urutan peraturan perundang-undangan, Perpol tidak bisa digunakan untuk menabrak aturan di atasnya.

“Itu sudah jelas, sesudah itu ribut baru dijelaskan. Itukan besok ditingkatkan lagi jadi PP, besok jadi UU harus masuk UU dulu, nda bisa jadi PP harus UU dulu, kalau mau ya minta ke presiden dong,” tandasnya.

Lebih jauh, Mahfud kembali menegaskan bahwa sikap kritis yang ia sampaikan bukanlah pernyataan resmi komisi reformasi.

“Tapi ini bukan penjelasan komisi reformasi polri tapi sodara tanya makanya saya jawab,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Vietnam Tantang Thailand di Final Cabor Sepak Bola SEA Games 2025
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Rupiah tak Berdaya saat Dolar AS Melempem
• 13 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mentan Amran: Total Bantuan Bencana Sumatera dari Pemerintah Rp 1,2 Triliun
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Utang Luar Negeri RI Turun Jadi US$423,9 Miliar Oktober 2025 Gegara Ini
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Terungkap! 554.000 Ha Lahan Sawah Beralih Jadi Perumahan & Kawasan Industri
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.