Terungkap! 554.000 Ha Lahan Sawah Beralih Jadi Perumahan & Kawasan Industri

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap terdapat 554.000 hektare (Ha) lahan sawah yang telah beralih fungsi menjadi area permukiman hingga kawasan industri.

Nusron menjelaskan, alih fungsi lahan sawah seluas 554.000 Ha itu terjadi dalam periode 2019 hingga 2025. Di mana, apabila tak dikendalikan dikhawatirkan bakal mempengaruhi ketahanan pangan nasional.

“Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini," kata Nusron dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/12/2025).

Sejalan dengan hal itu, Nusron meminta Pemerintah Daerah (Pemda) perlu melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar mencantumkan keterangan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) pada area persawahan guna menjaga keberlangsungan lahan pangan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Nusron menekankan, aturan mengenai penetapan LP2B tersebut telah diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang telah menetapkan batas minimal LP2B.

“Menurut Perpres 12 tahun 2025, LP2B harus minimal 87% dari total LBS. Kenapa? Demi ketahanan pangan,” jelasnya.

Baca Juga

  • Nusron Siap Cabut HGU Pengusaha Demi Bikin Rumah Korban Banjir Sumatra
  • Nusron Wahid Wanti-wanti Pengembang Perumahan Setop Alih Fungsi Sawah
  • Lahan Perkotaan Minim, Pemerintah Kebut Bangun Rusun Demi Capai 3 Juta Rumah

Oleh sebab itulah pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar konsisten dengan arah pembangunan nasional. Khususnya, dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan Indonesia.

Saat ini, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), baru tersedia 22 Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dari jumlah tersebut, ada 21 RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Kemudian, terdapat 13 kabupaten/kota yang belum melakukan pemutakhiran RTRW sehingga dokumen penataan ruang yang ada tidak lagi sesuai dengan kebutuhan aktual dan dinamika pembangunan di daerah.

"Karena itu Bapak/Ibu sekalian, saya anjurkan, ayo kita sama-sama untuk menyusun RTRW. Bapak/Ibu menyusun dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), nanti dibawa ke pusat, ke kami untuk Persetujuan Substansi, kita koreksi. Dan kami minta pola ruang hutan jangan dikurangi," pungkas Nusron.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bawaslu Kalsel Masih Dapati Pemilih yang Meninggal Dunia Masuk PDPB
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Pipilaka: Pertunjukan Imersif tentang Kebersamaan, Alam, dan Imajinasi
• 17 jam lalumerahputih.com
thumb
Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk
• 4 menit lalukompas.com
thumb
Hadir Tergesa-gesa, Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK untuk Kasus Haji
• 16 jam lalusuara.com
thumb
224 Kosa Kata Bahasa Arab yang Sering Digunakan Lengkap dengan Arti dan Penulisan
• 13 jam lalutheasianparent.com
Berhasil disimpan.