Pantau - Tim patroli gabungan menangkap tiga pelaku perburuan liar satwa dilindungi jenis rusa di kawasan konservasi Pulau Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah terjadi aksi kejar-kejaran dan kontak senjata di perairan.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, menyatakan bahwa para pelaku ditangkap usai melakukan perburuan rusa menggunakan senjata api rakitan di dalam habitat asli Komodo.
Ketiga pelaku berinisial Y (36), A (37), dan A (35), berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kejar-kejaran dan Kontak Senjata di Perairan KomodoPenangkapan dilakukan dalam patroli gabungan yang melibatkan Polres Manggarai Barat, Gakkum Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Ditpolairud Polda NTT, dan Korpolairud Baharkam Polri.
Patroli digelar atas permintaan resmi dari BTNK menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas perburuan liar di Taman Nasional Komodo.
Setelah menerima informasi pada Sabtu, 13 Desember 2025, tim bergerak pada malam hari dan pada Minggu, 14 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, menemukan sebuah perahu sesuai ciri target di Perairan Loh Srikaya, Pulau Komodo.
Saat akan ditangkap, pelaku melarikan diri dan sempat melepaskan tembakan ke arah kapal patroli, memicu aksi kejar-kejaran dan kontak senjata.
Petugas melepaskan tembakan peringatan sebelum akhirnya berhasil menghentikan perahu dan menangkap tiga orang.
Beberapa pelaku lain melompat ke laut dan hingga kini masih dalam pencarian.
Ketiga pelaku langsung dibawa ke Labuan Bajo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Seumur HidupDalam olah TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari perahu tanpa nama berwarna abu-abu milik pelaku.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Seekor rusa jantan hasil buruan
- Satu pucuk senjata api laras panjang rakitan
- Satu magasin dan 10 butir peluru
- Dua bilah pisau
- Tiga tas
- Satu unit ponsel
- Senter, tikar, dan perlengkapan lainnya
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal
- Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana
Para pelaku kini dalam proses penyidikan oleh petugas gabungan Polri dan Gakkum BTNK, dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Imbauan Tegas: Tidak Ada Toleransi untuk Perburuan LiarKapolres Christian Kadang mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi, khususnya di kawasan konservasi dunia seperti Pulau Komodo.
"Jika masyarakat mengetahui adanya tindakan ilegal tersebut, diimbau untuk melaporkannya ke pihak kepolisian atau instansi terkait", ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perburuan satwa dilindungi di kawasan konservasi.
Patroli dan penindakan hukum akan terus ditingkatkan untuk menjaga ekosistem dan keberlangsungan satwa endemik di Pulau Komodo.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5445270/original/053394400_1765846786-WhatsApp_Image_2025-12-15_at_10.31.44.jpeg)