Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada serentak guna menindak tenaga kerja asing (TKA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Imigrasi mengawasi ketat tiga lokasi utama yang menjadi konsentrasi kegiatan orang asing di sektor pertambangan dan industri.
"Yang pertama di PT Indonesia Morowali Industrial atau sering disebut IMIP. Kami telah melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara ketat di Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP yang telah melalui standard operating procedure atau SOP bersama instansi Karantina dan Bea-Cukai atau yang sering disebut CIQ," kata Plt Ditjen Imigrasi Yuldi Yusman di Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Ditjen Imigrasi mencatat sebanyak 142 kapal dengan 2.785 kru asing yang melintas di Pelabuhan Jetty Fatufia di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada September lalu. Kemudian pada November, tercatat 130 kapal dengan 2.445 kru asing yang juga melintas di pelabuhan tersebut.
Yuldi mengungkap setiap tenant, kontraktor, dan orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di kawasan PT IMIP diharuskan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Pusat.
Lokasi kedua adalah PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah, Maluku Utara (Malut). Imigrasi mencatat 32 kapal dengan 588 kru asing melintas di Pelabuhan Khusus Weda Bay pada periode November hingga Desember 2025.
"Langkah dan tindak lanjut yang diambil sama, yaitu berupa pemanggilan terhadap para tenant, kontraktor, dan orang asing yang melakukan pelanggaran di kawasan PT IWIP untuk proses pemeriksaan lanjutan," tuturnya.
Sementara itu, di wilayah PT Timah, Bangka Belitung, Imigrasi menemukan aktivitas masif kapal isap pasir (KIP) yang melibatkan WNA, khususnya warga negara Thailand, dengan anak buah kapal yang beroperasi di perairan Pantai Rambak. Tercatat sebanyak 32 badan usaha mitra PT Timah memiliki total 37 kapal dan melibatkan 202 orang asing.
Selain itu, Imigrasi menemukan orang asing yang dijamin oleh mitra perusahaan dan diduga berperan aktif dalam produksi Timah di PT Mitra Graha Raya (MGR), utamanya pada aspek teknis pengoperasian mesin. Berdasarkan temuan tersebut, Imigrasi memanggil PT Mitra Graha Raya beserta mitra-mitranya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Mengenai tindak lanjut, Yuldi menyebut terdapat dua jalur penegakan hukum bagi WNA yang melanggar. Jalur pertama melalui Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang meliputi deportasi, penangkalan masuk kembali ke Indonesia, hingga pembayaran sejumlah denda.
Jalur penegakan hukum kedua adalah pro justitia yang meliputi proses penyidikan hingga persidangan. Dalam proses penyidikan, Ditjen Imigrasi akan berkonsultasi dengan kejaksaan dan berkoordinasi dengan Korwas PPNS, yakni Bareskrim Polri. Kemudian penentuan pasal terhadap pelanggar akan ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara.
Yuldi menekankan apabila terdapat keterlibatan dari pihak sponsor, maka pihak tersebut akan dimintai tanggung jawab. Pelanggar terancam sanksi pembekuan perusahaan, pencabutan izin, hingga pengenaan pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian.
"Kemudian apabila ada juga keterlibatan dari perusahaan sendiri yang menggunakan WNA tersebut. Itu pun pasti saya garansi pasti akan kita proses hukum," tegasnya.
(jbr/jbr)




