GenPI.co - Pelaku pembalakan liar yang menyebabkan bencana banjir di Sumatra Utara (Sumut) dijerat dengan pidana lingkungan hidup dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan pihaknya sedang fokus mendalami 1 korporasi, yakni PT TBS.
Perusahaan ini beroperasi di daerah aliran sungai (DAS) pada Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah.
“Kami terapkan tindak pidana lingkungan hidup, kemudian tindak pidana pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata dia, Selasa (16/12).
Irhamni menjelaskan perusahaan tersebut telah beroperasi kurang lebih 1 tahun berdasarkan keterangan para saksi.
Meski begitu, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus penyebab banjir di Sumatra ini.
“Masih proses untuk penetapan tersangka. Penentuan tersangka tentunya berdasarkan alat bukti yang kami temukan selanjutnya dalam proses penyidikan ini,” papar dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta mengaku mendukung pembuktian kasus ini dalam persidangan nantinya.
“Tugas kami selaku penegak hukum, kami akan bersama-sama menjadikan kan ini menjadi fakta yuridis dan nanti akan kami gelar, kami bawa ke pengadilan,” tegas dia.
Sugeng menekankan yang utama adalah ingin meminta pertanggungjawaban korporasi terkait dengan pemulihan.
“Menurut Pasal 112 Undang-Undang Lingkungan Hidup, korporasi yang mengakibatkan kerusakan itu wajib melakukan pemulihan atas kerugian yang ada. Kami akan optimalkan ke sana,” jelas dia.
Penyidikan bencana banjir Sumut di tempat kejadian perkara DAS Garoga, Tapanuli Selatan, hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, berawal dari hanyutnya kayu gelondongan.
Kayu ini diidentifikasi sebagian besar berasal dari PT TBS.(ant)
Video viral hari ini:


