KOMPAS.TV - Empat hari kabur ke sejumlah kota, YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob ditangkap polisi di Semarang, Jawa Tengah, Senin kemarin. Ucapan Resbob yang diduga sebagai ujaran kebencian berkaitan dengan SARA disambut pelaporan ke polisi. Kasus yang bermula dari video siaran langsung di salah satu akun media sosial.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu telah memunculkan sorotan publik di media sosial.
Resbob terancam penjara 6 tahun sesuai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor Satu Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini Resbob tengah diperiksa sebagai tersangka.
YouTuber Resbob sempat mengutarakan permintaan maaf atas perbuatannya yang menyinggung masyarakat. Resbob mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Bak jatuh tertimpa tangga, Resbob juga dijatuhi sanksi oleh kampusnya. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mencabut status kemahasiswaan atau drop out.
Resbob dilaporkan usai mengeluarkan kata-kata yang mengandung kebencian terkait SARA. Ucapannya juga mendapat kecaman dari sejumlah kelompok.
Lalu bagaimana jerat pidana ujaran kebencian dalam kasus YouTuber Resbob, kita bahas bersama mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji.
Baca Juga: YouTuber Resbob Minta Maaf Usai Ditangkap Polisi, Mengaku Menyesali Perbuatannya
#resbob #youtuberresbob #sunda #tersangka
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- resbob
- youtuber resbob
- rasisme
- viral resbob
- ujaran kebencian
- resbob ditangkap



